Walikota Buka Sosialisasi Penyederhanaan Birokrasi di Lingkup Pemkot Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait upaya percepatan penyederhanaan birokrasi di pemerintahan daerah. Hal itu pula yang tengah dipersiapkan oleh Pemkot Madiun, Jawa Timur.

Untuk itu, Pemkot Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021 dan Nomor 17 Tahun 2021, yang diikuti perwakilan OPD di lingkup Pemkot Madiun, Rabu 24 November 2021.

Dalam kesempatan ini, Walikota Madiun, H. Maidi, menjelaskan berbagai pandangan terkait implementasi dari peraturan Menpan RB tersebut.

“Terdapat dua tahapan yang akan diimplementasikan dalam penyederhanaan birokrasi di daerah. Kegiatan penyederhanaan birokrasi meliputi dua aspek. Yaitu penyederhanaan struktur dan penyetaraan jabatan,” terang H. Maidi.

Reformasi struktur birokrasi di lingkup pemerintah daerah, lanjutnya, sebagai upaya desain ulang tata kelola pemerintah daerah agar lebih lincah dan berorientasi pada hasil.

“Hal ini dikenal sebagai penyederhanaan birokrasi. Birokrasi pada prinsipnya menjalankan aturan yang sudah ada. Kalau aturan sudah ada, penyederhanaan birokrasi ya harus kita sederhanakan,” tandasnya. (Sumber Diiskominfo/editor Dibyo).

H. Maidi (kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait