TEBINGTINGGI, beritalima.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti ikut dalam politik praktis maka layak diganjar sanksi ringan hingga pemecatan dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf c Undang-undang nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN .
Hal tersebut dikatakan Ratama Saragih, Walikota DPD LSM Lira Tebingtinggi, Kamis (5/11/2020).
Bahwa dalam pasal 2 huruf (f) Undang-undang nomor 15 Tahyn 2014 jelas dinyatakan Penyelenggara Kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, inilah yang menjadi dasar indikasi ASN bermain-main dengan politik.
ASN berpotensi dijadikan komiditas pemenangan salah satu paslon dalam pesta demokrasi, “yang paling berpeluang memanfaatkannya adalah Petahana” ujar Responder BPK.RI.ini yang baru saja mendapat sertifikat Survei Pengukuran Index Indikator Kinerja dan PMPRB Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2020.
Ironisnya ada pihak yang memanfaatkan ormas dan LSM untuk mecuatkan issu sentimen pribadi kepada para penggiat dengan tujuan mengalihkan perhatian, tanpa didukung informasi, alat bukti, keterangan yang akurat, dan legalitas, padahal ada masalah yang sangat besar dihadapan mata sendiri.
Dimasa pendemik Covid-19 ini sewajarnyalah pendisiplinan ASN itu di perketat, dalam arti ASN lah yang seharusnya digarda terdepan melakukan protokol kesehatan Covid-19 yang baik sebab kluster Covid-19 juga berasal dari perkantoran ASN itu sendiri.
Koordinator Jejaring Ombudsman Sumatera Utara ini sangat prihatin melihat para penggiat yang nota bene sebagai LSM mau dimanfaatkan oleh pihak yang punya kepentingan sendiri tanpa melihat urgensinya bagi kepentingan Negara, terlebih kepada kepentingan orang banyak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika ingin melakukan fungsi pengawasan, haruslah terlebih dahulu mengantongi Data, bukti permulaan yang cukup, keterangan yang akurat kemudian menggunakan asas Legalitas (nullum delict), Yurisprudensi, apakah memenuhi unsur Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan atau Administrasi.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Instansi terkait seharusnya bekerja menurut Standart Pelayanan Minimal (SPM) dan Standart Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan serta diberlakukan, jangan hanya untuk kepentingan tertentu baru dilakukan SPM dan SOP.
LSM LIRA dibawah Pimpinan Presiden Jusuf Rizal senantiasa selalu menekankan kepada jajaranya agar bertindak dengan penuh arif dan bijaksana tanpa mengesampingkan independensi.
“Kami tidak segan-segan menindak dan memproses hukum pihak manapun tanpa terkecuali jika terbukti malakukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur baik itu Pidana, Pidana Khusus, Perdata dan Administrasi, pungkasnya.