MADIUN, beritalima.com– Pilkada yang sukses bukan sekedar aman dan lancar. Namun, juga diukur dari tingkat partisipasi masyarakat dalam setiap tahapannya. Terutama saat hari pencoblosan.
Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Sugeng Rismiyanto, menyebut partisipasi ini memegang peranan penting dalam pilkada. “Sukses dan tidaknya tergantung partisipasi masyarakat. Padahal Pilkada itu dibiayai masyarakat. Jadi kalau tidak sukses sama saja bunuh diri,’’ kata H. Sugeng Rismiyanto, saat menjadi pembicara sosialisasi KPUD Kota Madiun terkait mendulang suara melalui partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Asrama Haji, Kota Madiun, Senin 16 April 2018.
Sebab, lanjutnya, Pilkada dibiayai pemerintah pusat. Sebagian anggaran pemerintah pusat merupakan hasil pajak masyarakat. Artinya, masyarakat turut andil dalam pembiyaan Pilkada. Masyarakat tidak boleh acuh. Sebaliknya, harus berpartisipasi aktif. Tidak hanya saat hari pencoblosan. Namun, disetiap tahapannya.
“Laporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Intinya saya ‘memprovokasi’ masyarakat semua untuk aktif berpartisipasi dalam Pilkada. Ini pesta demokrasi masyarakat yang dibiayai masyarakat. Rugi kalau hanya pasif,’’ tambahnya.
Pilkada, katanya, merupakan amanat undang-undang. Tujuannya, demi menuju amanat pancasila. Salah satunya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin kebijaksaan.
“Pilkada merupakan salah satu cara menciptakan kedaulatan rakyat. Tujuannya, menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tak heran, partisipasi masyarakat penting. Tidak usah berfikiran macam-macam atau ikut-ikutan untuk tidak nyoblos. Ini kesempatan masyrakat untuk berkontribusi kepada daerahnya. Harus berpartisipasi,’’ ungkapnya.
Namun, walikota berpesan untuk tidak berlebihan. Artinya, yang biasa saja. Mendukung pasangan calon (paslon) tidak perlu dengan bersimpatik secara berlebihan.
“Mengorbankan segalanya hingga perselisihan diantara tetangga hingga keluarga. Jangan begitu. Selain itu, juga tidak berpartisipasi hingga diluar aturan. Baik itu politik uang atau lainnya. Hukumannya jelas. Pidana 36 bulan dan denda mencapai Rp. 1 miliar. Partisipasi tetapi yang sewajarnya. Tidak usah berlebihan. Ingat Pilkda bukan harga mati. Hanya memilih pemimpin untuk jangka waktu lima tahun ke depan,’’ tegasnya.
Ketua KPU Kota Madiun, Sasongko, menyebut, kegiatan ini merupakan sosialisasi yang membumi. Sebab, melibatkan seluruh ketua RT di Kota Madiun.
“Ini penting mengingat ketua RT merupakan ujung tombak pemerintahan. Bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harapannya, sosialiasasi ini dismpaikan kepada masyarakat,” harap Sasongko.
Salah satunya, terkait aturan penggunaan KTP elektronik sebagai salah satu syarat saat pencoblosan. Sasongko menyebut syarat mendapatkan kartu suara tidak hanya formulir C6. Namun juga harus menyertakan KTP elektonik atau surat keterangan pengganti jika KTP belum tercetak.
‘’Aturan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) saat ini bukan berdasar domisili. Namun, administrasi. Masyarakat diluar kota tetapi ber-KTP Kota Madiun memiliki hak suara. Informasi semacam ini penting untuk disosialisasikan kepada ketua RT untuk diteruskan kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (Diskominfo).
Ket Foto: H. Sugeng Rismiyanto