MADIUN, beritalima.com- Masyarakat Kota Madiun, Jawa Timur, sudah dapat melaksanakan resepsi pernikahan.
Untuk hal tersebut, Walikota Madiun, H. Maidi, sudah memberikan lampu hijau bagi mereka yang ingin menggelar pesta perkawinan. Namun tuan rumah wajib menyakinkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Madiun terkait protokol kesehatan yang akan dilaksanakan dalam pesta .
‘’Pesta perkawinan boleh. Tetapi, harus meminta izin tim gugus dulu. Syaratnya, harus memaparkan terkait protokol kesehatan yang diterapkan dalam pesta tersebut,’’ kata H. Maidi, Selasa 23 Juni 2020.
Tuan rumah, lanjutnya, harus memaparkan jumlah undangan, tempat acara, hingga skema protokol kesehatannya.
Walikota mewajibkan pesta pernikahan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Mulai penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan lainnya.
‘’Tidak perlu jabat tangan. Pengantin tetap di atas panggung, tamunya menyapa dari bawah dengan berjarak,’’ tandasnya.
Selain itu, lokasi tempat makan juga harus menerapkan protokol kesehatan. Mulai pengaturan tempat duduk sampai antrian saat pengambilan makan.
Undangan, lanjutnya, sebaiknya juga dibatasi. Undangan tidak boleh melebihi separuh kapasitas gedung. Misalnya, undangan 200 orang, baiknya menggunakan gedung dengan kapasitas 400 orang. Jika terpaksa bisa diberlakukan pembagian waktu.
‘’Prinsipnya protokol kesehatan harus dilaksanakan. Nah, skema pelaksanaannya ini yang harus dipaparkan dulu ke tim gugus tugas. Kalau memenuhi syarat, silahkan menggelar pesta,’’ imbuhnya.
‘’Pesta perkawinan ini juga berkaitan dengan sumber penghasilan banyak masyarakat. Sumber-sumber mata pencaharian masyarakat mulai kita buka tetapi dengan protokol kesehatan ketat,’’ pungkasnya.
Untuk diketahui, pertanyaan terkait pelaksanaan resepsi pernikahan memang mengemuka di masyarakat. Terlebih setelah Kota Madiun berstatus zona hijau. Pemerintah Kota Madiun memang melarang adanya pesta perkawinan mulai pandemi berlangsung. Pesta kembali diperbolehkan saat ini. Hanya dengan protokol kesehatan ketat. (Sumber madiuntoday, Diskominfo. Editor: Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi (atas)/dok beritalima.com.