Walikota Madiun Buka Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020

  • Whatsapp
H. Maidi (atas tengah)

MADIUN, beritalima.com– Walikota Madiun, Jawa Timur, membuka sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, sekaligus Launching Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita), Rabu 9 November 2020.

Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, program ini merupakan salah satu visi MADA (Maidi-Inda Raya/Walikota-Wakil Walikota). Dalam perda ini, merupakan merupakan program nomor 20, dari 33 program. Sedangkan santunan kematian, program masuk  nomor 28 yang perda-nya juga sudah ditandatangani.

“Dari 33 program, dalam RPJMD yang sudah di-perda-kan, kiblat kita mau tidak mau, lima tahun itu semua program arahnya kesana. Jadi tidak lepas dari visi misi dari 33 program.  Mulai dari Madiun Pintar, Madiun Melayani, Madiun Membangun, Madiun Peduli dan Madiun Terbuka,” kata H. Maidi.

Apa yang telah menjadi perda hasil dari Pemkot dan DPRD yang telah didok, agar dikawal semua. Sehingga program ini betul betul menjadi program pemerintah.
“Teman OPD juga harus cepat dan tanggap,” tandasnya.

Setidaknya, terdapat delapan ribu lebih pekerja informal dalam usulan awal program tersebut. Namun, mereka yang mendapatkan program ini harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Artinya, pekerja informal yang tidak terdaftar dalam DTKS secara otomatis terseleksi. Sedangkan pekerja informal calon penerima program yang sudah terverifikasi sejumlah 3.763 pekerja. Pemkot masih membuka usulan. Karena Pemkot Madiun menyiapkan 4.500 kuota.

Ribuan pekerja yang lolos verifikasi nantinya bakal diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang per bulan. Terdapat 56 jenis pekerjaan informal yang bakal tertanggung program Siaga Kita.

Diantaranya, pedagang keliling, pedagang kaki lima, kuli bangunan, tukang becak, pemulung, kuli angkut, buruh tani, tukang sampah, tukang sol sepatu, hingga tukang gali sumur. Selain itu, masyarakat yang memiliki usaha tetapi tanpa pekerja di luar keluarga inti juga bisa masuk program ini.

Program tersebut, untuk memberikan jaminan kepada pekerja informal di Kota Madiun. Harapannya, pihak keluarga sebagai ahli waris tidak kebingungan ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah. Sedangkan pekerja informal bukanlah karyawan yang sudah diikutkan jaminan sosial perusahaan tempat bekerja. Karena itu, Pemerintah Kota Madiun mengambil alih peran ini.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Wakil Walikota, Inda Raya, dan pimpinan OPD. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait