MADIUN, beritalima.com- Penghayat Kepercayaan resmi menjadi salah satu agama di tanah air. Pun, pemeluknya cukup banyak di Kota Madiun, Jawa Timur. Setidaknya, terdapat sembilan organisasi Penghayat Kepercayaan dengan jumlah pemeluk mencapai tiga ribuan.
Walikota Madiun, H. Maidi, berharap, kerukunan tetap terjaga di Kota Madiun seperti pada umumnya.
‘’Kerukunan sudah terjalin di kota kita sejak ratusan tahun silam. Ini tetap harus terjaga. Dintaranya keberagaman yang ada,’’ kata H. Maidi, saat menghadiri kegiatan Peningkatan Pembinaan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di gedung Diklat, Kamis 12 Maret 2020.
Penghayat Kepercayaan, lanjutnya, juga cukup eksis. Artinya, juga memiliki kepengurusan. Kegiatan pembinaan ini juga sekaligus pelantikan kepengurusan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Madiun periode 2020-2025.
Walikota berharap, kepengurusan yang baru semakin membuat pemeluk Penghayat Kepercayaan semakin baik ke depan dan selalu mengedepankan kerukunan dan tidak melanggar Pancasila, NKRI, dan UUD 45.
‘’Karena ini agama yang sah di negara kita, pemerintah pastinya turut di dalamnya. Turut menaungai seperti yang dilakukan untuk agama-agama yang lain,’’ terangnya.
Walikota kembali berharap, pengurus menjadi panutan bagi umatnya dan masyarakat pada umumnya. Apalagi, pembinaan juga rutin dilakukan.
Maidi memastikan tidak ada diskriminasi di Kota Madiun kepada pemeluk Penghayat Kepercayaan. Hal itu karena budaya Kota Madiun yang selalu mengedepankan kerukunan. Apalagi, sudah terjadi sejak ratusan tahun silam. Terbukti dari keberadaan tempat-tempat ibadah dari berbagai agama sejak ratusan silam dan tidak pernah terjadi konflik antar pemeluknya.
‘’Sejarah-sejarah tentang kerukunan di kota kita selalu kita diberikan kepada masyarakat. Ini penting agar masyarakat semakin memahami budaya leluhur dulu. Kalau ini sudah tertanam, masyarakat juga akan turut menjaga kerukunan,’’ ungkapnya.
Presidium 1 Provinsi Jawa Timur, Anang Yulianto, mengatakan, Penghayat Kepercayaan mencapai 120 juta orang secara nasional. Namun, hanya 146 ribu di antaranya yang sudah ber-KTP Penghayat Kepercayaan.
Anang menyebut, belum berpindahnya status agama di kartu identitas lantaran beragam alasan. Salah satunya, masih adanya yang beranggapan norma dalam Penghayat Kepercayaan sebatas budaya yang harus dilestarikan. Karena masih berpedoman kepada agama yang dipeluk.
‘’Jadi masih ada yang tetap di agamanya tetapi juga menjalankan norma Penghayat Kepercayaan sebagai pelestarian budaya,’’ jelasnya sembari menyebut Penghayat Kepercayaan merupakan agama lokal, agama murni nenek moyang. (Sumber Dikominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (atas kiri).