Walikota Madiun Imbau Masyarakat Waspadai Rokok Ilegal

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat agar turut mewaspadai perederan rokok ilegal atau tanpa pita cukai asli.

Hal tersebut dikatakan Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, saat membuka sosialisasi Pengenalan dan Pendeteksian Pita Cukai Hasil Tembakau, di Kantor Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis 11 Oktober 2018.

Karena sesuai aturan yang berlaku, rokok legal adalah produk yang dilengkapi dengan pita cukai resmi. Yakni pita cukai yang dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Bukan pita cukai palsu atau bekas.

“Membeli rokok berpita cukai asli, berarti membantu pembangunan negara. Sebab, sebagian dana hasil pungutan negara itu dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dikelola sebagaimana mestinya,” kata H. Sugeng Rismiyanto.

Kota Madiun, lanjutnya, termasuk yang mendapatkan kucuran anggaran cukai. “Tentu harus digunakan sesuai aturan. Baik dalam landasan undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya,’’ tuturnya.

Walikota juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna rokok, untuk tetap waspada. Jangan sampai mereka memilih rokok ilegal untuk dikonsumsi. Sebab, selain membahayakan kesehatan, juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Sugeng kembali menjelaskan, peruntukan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh pemerintah daerah. Salah satunya untuk membangun sarana dan prasarana kesehatan yang berkaitan dengan penanganan dampak rokok. Juga untuk mendanai program prioritas daerah.

“Saya berharap tidak ada peredaran rokok ilegal di Kota Madiun. Saya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada pada hal tersebut. Segera laporkan jika menemukan pelanggaran,’’ pintanya.

Plt Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Heru Waskita, mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Khususnya para pengguna hasil tembakau agar lebih memahami tentang perbedaan rokok legal dan ilegal. Selain itu juga mensosialisasikan peraturan cukai agar masyarakat bisa membedakan pita cukai asli dan palsu,’’ terang Heru Waskita.

Dalam kegiatan ini, sebagai narasumber yakni dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun. (Sumber: Diskominfo. Editor/Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *