MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Madiun, tertanggal 6 April 2021.
Dalam Instruksi Walikota Madiun ini, antara lain menyebutkan, agar mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing masing kelurahan, dan menyiapkan tempat isolasi mandiri.
Terkait fasilitas umum, termasuk toko modern, rumah makan, harus sudah tutup pada pukul 23.00 WIB.
Walikota juga menginstruksikan agar mengaktifkan pos komando tingkat kelurahan untuk melaksanakan koordinasi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
Instruksi Walikota Madiun ini berlaku mulai 6 April hingga 19 April 2021.
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun, Subakri, melalui Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, R. Juvita Rosa, hari ini di Kota Madiun terdapat 20 kasus baru yang dinyatakan positif.
Dua puluh orang yang hari ini dinyatakan positif Covid-19, berasal dari Kelurahan Manisrejo 6 orang, Kejuron 9, Sogaten 1, Kelun 1, dan Kelurahan Rejomulyo 3 orang.
“Dengan tambahan 20 kasus baru ini, total yang dinyatakan positif selama pandemi, sebanyak 1.996 orang. Dari jumlah itu, 1.784 telah dinyatakan sembuh,” kata R. Juvita Rosa, Selasa 6 April 2021, sore.
Sedangkan 27 orang masih dalam perawatan, 53 orang isolasi mandiri, dan 132 orang meninggal dunia.
Disisi lain, hari sebanyak lima warga Kota Madiun dinyatakan sembuh dari Covid-19. Mereka yang sembuh hari ini merupakan kasus nomor urut 1927, 1870, 1868, 1937, dan nomor 1898. (Dibyo).
H. Maidi (atas), Subakri (kiri), R. Juvita Rosa (kanan) bawah.