Walikota Madiun: Peruntukan Rusunawa Harus Tepat Sasaran

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com– Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kota Madiun, Jawa Timur, siap dihuni. Bahkan sudah dalam tahap pendaftaran. Megahnya bangunan rusunawa lima lantai yang berada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo itu, cukup menarik masyarakat. Buktinya, calon penghuni melebihi kuota.

Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, menginstruksikan, agar peruntukkan Rusunawa senilai Rp. 20 miliar itu tidak salah sasaran alias harus tepat sasaran.

‘’Peminatnya cukup banyak. Melebihi kamar yang ada. Sudah saya tegaskan kepada Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) untuk selektif. Jangan sampai salah sasaran,’’ tegart H. Sugeng Rismiyanto, Jumat 13 April 2018.

Utamanya, saat tahapan seleksi nanti. Penghuni rusunawa, tandasnya, harus tepat. Artinya, benar-benar bagi yang membutuhkan. Mulai masyarakat yang tinggal ditempat kumuh dan menempati aset daerah, belum punya rumah dan berpenghasilan rendah.

“Ini harus diteliti benar. Mulai dibuktikan dengan berkas yang ada hingga survei langsung. Saya tidak ingin masyarakat gaduh nantinya. Ini sedang kami kebut Perda dan Perwali-nya. Namun, yang jelas peruntukkan rusunawa untuk yang membutuhkan tadi,’’ ujarnya.

Penyusunan aturan sengaja disegerakan. Sebab, Sugeng tak ingin masyarakat terprovokasi ulah oknum yang ingin mengambil keuntungan. Ini cukup mungkin melihat harga sewa yang cukup murah dengan fasilitas mewah di dalamnya. Pastinya, banyak yang ingin menempati.

Untuk itu, Walikota berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh kabar angin yang berhembus untuk tidak menyewa Rusunawa. Padahal, sebenarnya membutuhkan. “Aturannya harus disegerakan agar tidak ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi,’’ tegasnya.

Aturan, lanjutnya, juga harus jelas dan rinci. Termasuk tata tertib selama menyewa. Bahkan Walikota secara tegas melarang masyarakat menyewakan kembali Rusunawa yang dihuni. Perjanjian sewa harus riil. Pengawasan bakal terus dilakukan. Bahkan, sanksi bakal diberikan jika diperlukan. Tujuannya sama, agar peruntukkan rusunawa tetap sasaran. ‘’Tidak ada hal lain. Rusunawa harus sesuai peruntukkan,’’ terangnya.

Untuk diketahui, pemanfaatan Rusunawa ini sedang menunggu surat ijin huni dari kementerian. Namun, tahapan telah dimulai. Salah satunya, pendaftaran calon penghuni. Pemkot Madiun melalui Disperkim bakal melakukan seleksi. Sebab, peminat lebih besar dari kuota. Karena Rusunawa ini hanya berisi 64 rumah.

Rusunawa milik Pemkot Madiun ini, lebih mirip hotel berbintang. Sebab, terdapat fasilitas kelas wahid dalam setiap kamar untuk ukuran rumah sederhana. Mulai dua kamar lengkap dengan ranjang tidur dan almari dimasing-masing kamar, ruang tamu dengan mebelernya, hingga kamar mandi dengan shower dan kloset duduknya.

Sedangkan tarifnya, dapat dibilang murah dibanding fasilitas yang ditawarkan. Tarif sewa untuk lantai I yang diperuntukkan bagi kaum difabel dan warga lanjut usia senilai Rp 100.000 per bulan. Lantai II senilai Rp 230.000/bulan. Lantai III senilai Rp 210.000/bulan. Lantai IV senilai Rp 190.000/bulan. Lantai V senilai Rp 170.000/bulan. (Diskominfo).

Ket. Foto: H. Sugeng Rismiyanto.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *