Walikota Madiun Segera Launching Program “Siaga Kita”

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Program Asuransi Bagi Tenaga Kerja Sektor Informal Kota (Siaga Kita) di Kota Madiun, Jawa Timur, segera terealisasi. Setelah melewati tahap verifikasi data calon penerima beberapa waktu lalu, program tersebut siap di-launching dalam waktu dekat. 
‘’Perda-nya sudah ada. Sudah kita anggarkan di APBD Perubahan (2020). Ini tinggal menunggu data calon penerima untuk dibuatkan SK-nya,’’ kata Walikota, H. Maidi, usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) dengan BPJS Ketenagakerjaan di rumah dinas walikota, Jalan Pahlawan, Jumat 4 September 2020.


Untuk diketahui, setidaknya terdapat delapan ribu lebih pekerja informal dalam usulan awal. Namun, mereka yang mendapatkan program ini harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Artinya, pekerja informal yang tidak terdaftar dalam DTKS secara otomatis terseleksi. Pekerja informal calon penerima program yang sudah terverifikasi sejumlah 3.763 pekerja. Pemkot masih membuka usulan. Karena Pemkot Madiun menyiapkan 4.500 kuota.


Ribuan pekerja yang lolos verifikasi nantinya bakal diikutkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran preminya sebesar Rp 16.800 per orang per bulan. Terdapat 56 jenis pekerjaan informal yang bakal tertanggung program Siaga Kita. Diantaranya, pedagang keliling, pedagang kaki lima, kuli bangunan, tukang becak, pemulung, kuli angkut, buruh tani, tukang sampah, tukang sol sepatu, hingga tukang gali sumur. Selain itu, masyarakat yang memiliki usaha tetapi tanpa pekerja di luar keluarga inti juga bisa masuk program ini. 


Walikota menambahkan, program tersebut untuk memberikan jaminan kepada pekerja informal di Kota Madiun. Harapannya, pihak keluarga sebagai ahli waris tidak kebingungan ketika kepala keluarga sebagai tulang punggung tertimpa musibah. Sedangkan pekerja informal bukanlah karyawan yang sudah diikutkan jaminan sosial perusahaan tempat bekerja. Karenanya, Pemerintah Kota Madiun mengambil alih peran itu. 
‘’Kita tidak ingin ada yang kena musibah dalam bekerja. Tetapi kalau ada jaminan ini, setidaknya memberikan sedikit ketenganan. Anak dan istri yang ditinggalkan mendapatkan santunan. Jika anak yang bersangkutan masih sekolah mendapat beasiswa sampai kuliah. Artinya, ada jaminan kelangsungan pembiayaan untuk hidup dan pendidikan,’’ jelasnya.
Program ini juga sekaligus menekan angka kemiskinan. Pasalnya, kehilangan tulang punggung keluarga dapat memicu kemiskinan baru. Apalagi, jika tak ada pengganti penopang kebutuhan keluarga tersebut. Pemkot Madiun tentu tak menginginkan itu terjadi. Karenanya, program layanan jaminan sosial bagi pekerja informal diberikan.
‘’Termasuk santunan kematian juga kita berikan. Masyarakat Kota Madiun yang meninggal ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp 1 juta,’’ ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Tito Hartono, mengatakan, ada banyak manfaat yang didapat dari keikutsertaan BPJamsostek -sebutan BPJS Ketenagakerjaan. Dari keikutsertaan program JKK dan JKM seharga Rp 16.800 perbulan tersebut, ahli waris peserta mendapat santunan Rp 42 juta jika meninggal bukan karena pekerjaan. Sedangkan bagitpeserta yang meninggal karena pekerjaan, ahli waris mendapat santunan sebesar Rp 48 juta. 
‘’Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan tanpa batas alias unlimited sampai sembuh. Kalau mengalami cacat total tetap akan mendapatkan santunan Rp 56 juta,’’ terang Tito.
Sedangkan peserta yang mengalami kecacatan tidak total mendapatkan program pengambalian fungsi organ terkait.
Tito mencontohkan cacat patah kaki atau tangan yang mengharuskan diamputasi akan mendapat kaki atau tangan palsu untuk mengembalikan fungsi organ tersebut. Selain itu, juga terdapat manfaat beasiswa diluar santunan tersebut. Ini khusus bagi peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia dalam hubungan kerja. 
‘’Anak peserta yang masih usia sekolah, mendapatkan beasiswa hingga S1. Namun, hanya untuk dua anak,’’ ujarnya sembari menyebut total anggaran beasiswa mencapai Rp 174 juta. 
Sedangkan peserta yang meninggal bukan dalam hubungan kerja juga bisa mendapatkan manfaat beasiswa tersebut asal sudah turut kepesertaan minimal tiga tahun. Hal itu, sesuai PP 82/2019. Artinya, ada banyak manfaat yang didapat dari keikutsertaan program BPJamsostek. 
Kegiatan FGD yang diawali dengan gowes bersama dari balaikota menuju rumah dinas walikota ini, juga dilakukan penyerahan secara simbolis manfaat premi kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. (Sumber madiuntoday Diskominfo. Editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait