MADIUN, beritalima.com- Bidang tanah di Kota Madiun, Jawa Timur, masih banyak yang belum bersertifikat. Untuk itu, Pemkot bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat getol melakukan sertifikasi. Khususnya bidang tanah milik masyarakat. Setidaknya, 66 sertifikat milik masyarakat di wilayah Kecamatan Kartoharjo, diberikan, Senin 28 Mei 2018, kemarin.
‘’Sertifikat tanah bentuk pengakuan negara atas kepemilikan atas tanah tersebut. Ini sebagai legalitas. Makanya penting dimiliki pemilik,’’ kata Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto usai menyerahkan sertifikat di kantor Kelurahan Kartoharjo.
Total sebanyak 583 sertifikat tanah diberikan. Penyerahan dilakukan bertahap selama tiga hari. Masyarakat yang mendapat sertifikat berasal dari berbagai kelurahan. Tak heran, penyerahan dilakukan bergantian dari satu kelurahan ke kelurahan lain. Bukannya tak ingin praktis, Pemkot sengaja mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat cukup datang ke kantor kelurahan masing-masing. Pemkot dan BPN yang datang.
Walikota tak menampik masih banyak bidang tanah yang belum bersertifikat. Data di mejanya, masih terdapat 1.583 bidang tanah. Pihaknya bersama BPN berkomitmen segera menyelesaikan hal tersebut. Apalagi sertifikasi tanah merupakan instruksi Presiden Jokowi.
‘’Pemkot terus mencari akar pemasalahannya. Ini juga menjadi prioritas. Namun, proses sertifikasi belum juga klir,’’ imbuhnya.
Kepengurusan, lanjutnya, kini juga semakin mudah. Salah satunya dengan layanan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Kepengurusan tanpa dipungut biaya alias gratis. Waktu kepengurusan tidak mencapai satu tahun. Bahkan bisa lebih cepat apabila persayaratan administrasi lengkap.
‘’Kepala BPN sudah berjanji kalau peryaratan lengkap dan bukan termasuk tanah sengketa, BPN siap menerbitkan sertifikatnya paling lama empat bulan,’’ ungkapnya.
Walikota menghimbau masyarakat penerima sertifkat untuk turut mensosialisasikan program tersebut. Khususnya kelengkapan administrasi yang seringkali menjadi penghalang belum keluarnya sertifikat.
‘’Masyarakat yang belum memiliki sertifikat (tanah) baiknya segera melakukan kepengurusan. Semuanya sudah mudah dan gratis,’’ tandasnya.
Kepala BPN Kota Madiun, Rodhy, menyebut program PTSL hanya sampai akhir 2018 ini di Kota Madiun. Sebab, kota pecel dianggap sudah layak masuk peta PTSL.
‘’Kota Madiun harus masuk peta pendaftaran lengkap 2019 nanti. Setiap jengkal tanah sudah harus memiliki sertifikat,’’ ujarnya.
Dari sekitar 800 bidang tanah yang belum disertifikatkan, Rodhy menjamin kepengurusannya bakal dipercepat. Apalagi, hanya kurang sejumlah persyaratan.
‘’Akan kami terbitkan satu bulan setelah berkasnya lengkap,’’ tandasnya sembari menyebut kekurangan persyaratan pada tanda tangan pemohon pada kolom daftar isian dan riwayat tanah. (Diskominfo).