Walikota Madiun Tiga Tahun Dapat 80 Penghargaan, Kemarin Raih Predikat BPI di Ajang KI Award 2021

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Selama tiga tahun kepemimpinan H. Maidi sebagai walikota Madiun, baik itu atas nama Kota Madiun maupun walikota, total telahWalikota Madiun Tiga Tahun Dapat 80 Penghargaan, Kemarin Raih Predikat BPI di Ajang KI Award 2021

menerima sebanyak 80 penghargaan. Baik tingkat nasional maupun regional.

Penghargaan ke-80, diterima Kota Madiun yang diserahkan kepada Walikota, H. Maidi, dengan meraih Predikat Badan Publik Informatif (BPI) Tingkat Kota se -Jatim di ajang KI Award 2021, oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, secara virtual di Hotel Grand Inna, Surabaya, Rabu 1 Desember 2021.

Bahkan dalam ajang ini, Kota Madiun mendapatkan angka fantastis yang nyaris sempurna. Yakni dengan nilai 97,33.

Walikota Madiun, H. Maidi, menilai, hal ini sangat luar biasa. Karena mampu menembus angka 97,33.

“Ini luar biasa. Karena keterbukaan merupakan salah satu kunci mewujudkan good and clean government,” tutur Walikota Madiun, H. Maidi.

Tak hanya itu, ia mengaku bangga atas prestasi tersebut. Predikat Kota Informatif yang disematkan untuk Kota Madiun, menurutnya, menandakan bahwa pemerintahan yang dia pimpin, seluruh informasi terbuka untuk segenap masyarakat.

“Artinya semua program pemerintah bisa diakses dan dicek oleh masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya lagi, keterbukaan sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di era demokrasi seperti sekarang ini. Dengan terbuka, siapapun yang melihat bisa menjadi pengawas pemerintahan. Hal itu akan melecut semangat para ASN.

“Sehingga tidak ada istilah kegiatan pemerintahan ditutupi. Siapapun yang bertanya, mulai dari APBD sampai program apapun, kami akan terbuka,” ucapnya.

Maidi juga berterimakasih kepada jajaran Dinas Kominfo yang menjadi motor keterbukaan informasi di Pemkot Madiun. Sehingga prinsip good and clean government dapat dijalankan. Tidak sekadar ucapan, namun diterapkan secara nyata.

“Ini prestasi keempat dalam kurun waktu lima hari, kita borong semua. Kami berterima kasih kepada masyarakat dan seluruh OPD yang sudah bekerja keras. Penghargaan ini jadi penghilang lelah untuk kerja keras kita,” pungkasnya.

Hadir dalam penerimaan penghargaan ini yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Subakri. (Adv).

Pesan! Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Gempur Rokok Ilegal!

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal. Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (DBHCHT Tahun 2021).

H. Maidi (batik merah), Subakri kiri) bawah.

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait