MOJOKERTO,Beritalima.com-Upaya membangun masyarakat yang sadar akan hukum terus dilakukan oleh Pemkot Mojokerto. Salah satunya dengan memulai dari lingkup kelurahan. Tim Penyuluh Hukum melaksanakan kegiatan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum (KADARKUM) di Pendopo Sabda Mandala Madya Kota Mojokerto. Kamis (3/11/2022)
Kegiatan KADARKUM oleh Bagian Hukum Pemkot Mojokerto ini mengundang 150 peserta dari Kader Rukun Tetangga (RT), Kader Rukun Warga (RW), Karang Taruna,LPM, PKK dan Tokoh Masyarakat. Acara dibuka Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari S.E.
Kepala Bagian Hukum Kota Mojokerto Rianto S.H, M.Si, dalam laporanya menyampaikan, Diselenggarakan pembinaan kelurahan sadar hukum adalah untuk memberi pengetahuan pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang berhati Nurani Mulia berbudaya dan cerdas hukum dan untuk mendorong pembentukan KADARKUM di Kota Mojokerto
Dalam sambutanya, Walikota Mojokerto Ning Ita mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan pada siang hari ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh unsur masyarakat yang ada di Kota Mojokerto
“Dengan peningkatan kesadaran hukum sehingga diharapkan akan tercipta masyarakat yang berhati Nurani, Mulia, berbudaya dan juga sekaligus cerdas hukum” kata Ning Ita
Ning Ita juga menyampaikan,Kegiatan pada siang hari ini merupakan implementasi dari salah satu dari salah satu prioritas kelima yang ada di dalam rencana pembangunan kota Mojokerto Tahun 2022 ini yaitu prioritas yang kelima adalah penguatan stabilitas sosial politik melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan budaya gotong-royong.
“Jadi ada prioritas di dalam rencana pembangunan pemerintah kota Mojokerto Tahun 2022 ini untuk meningkatkan stabilitas sosial dan politik dalam rangka meningkatkan stabilitas sosial dan politik” ungkap Ning Ita
Saat ini, tahun 2022 ini ada 9 kelurahan di Kota Mojokerto sudah ditetapkan sebagai kelurahan sadar hukum,
“Harapan saya tahun 2023, 18 kelurahan dari 3 Kecamatan di wilayah Kota Mojokerto sudah bisa ditetapkan sebagai Kelurahan sadar hukum” kata Ning Ita
Acara pembinaan KADARKUM tersebut, Bagian Hukum Pemkot Mojokerto menghadirkan 3 Narasumber, Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi, Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno,SH dan LPPA Bina Annisa Anam Anis SH.
Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi dalam kegiatan tersebut memberikan materi tentang Implementasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) menyampaikan bahwa dalam mendukung BNN pemkot Mojokerto telah membuat Perda Kota Mojokerto No.25 tahun 2019
“Itu menjadi landasan BNN bertindak bagi seluruh lembaga/intansi di Kota Mojokerto dalam melaksanakan fasilitasi PAGN” kata Suharsi.
Sejauh ini BNN Mojokerto telah berhasil mengungkap Tiga kasus besar di Kota Mojokerto, jaringan internasional dengan jumlah pengiriman 4 KG dan TSK kami tangkap saat akan menikah, Saat pandemi Covid-19, BNN Kota Mojokerto berhasil gerebek Villa dan Amankan 8 kg Sabu, dan mengerebek sarang bandar Narkoba di Dawarblandong dsngan jumlah Sabu 80 Kg.
Sementara Narsum yang kedua, Joko Sutrisno SH,MH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menerangkan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ia menjelaskan pada pasal l UU Nomor 23 tahun 2004, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik,seksual, atau psikologis.
“Sebagain besar korban KDRT adalah kaum perempuan pelakunya adalah suami, tapi ada juga korban justru sebaliknya” jelas Kasi Intel.
Dalam kegiatan itu, Walikota Mojokerto memberikan bantuan Dana bantuan hukum sebesar Rp.40 juta kepada Lembaga LPPA Bina Annisa, dan Rp.25 juta kepada Permata Law milik Pengacara kondang Alex,s Askohar. (Adv/Kar)