MOJOKERTO,Berita.com-Guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Negeri ini pada Lebaran tahun ini Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik, untuk mendukung kebijakan tersebut Forkopimda Kota Mojokerto mengelar Apel kesiapan pengamanan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021, digelar Polres Kota Mojokerto dilapangan Maha Patih Gajah, Senin (26/4/2021) dimulai Pukul 07.30, Apel gelar Pasukan dipimpin Walikota Mojokerto Hj Ika Puspita.
Dalam kesempatan apel kali ini selain dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Pejabat Utamanya, tampak hadir Dandim 0815 Mojokerto Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto,SH, serta Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari sekaligus sebagai Inspektur Upacara dalam gelar pasukan pagi ini.
Seperti diketahui dalam apel gelar pasukan kali ini diikuti pasukan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan organisasi masyarakat seperti Banser dan Senkom.
Walikota Mojokerto Ika Puspita Sari menyampaikan, bahwa pemerintah melalui satgas pengamanan Covid 19 mengeluarkan surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 sehingga dengan adanya hal tersebut maka larangan mudik lebaran secara resmi diberlakukan,” jelas Walikota Mojokerto yang akrap dipanggil Ning Ita.
” Kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya penyebaran covid-19 termasuk pada libur lebaran tahun 2020 jangan Natal tahun 2020 tahun baru 2021,” jelas Ning Ita.
Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi mengatakan, hasil dari rapat di Polda Jawa Timur bahwasanya untuk Kora Mojokerto, dilaksanakan kegiatan 2 titik penyekatan dan 4 Pospam yang akan melaksanakan pengamanan jalur, jadi dua titik tersebut nantinya akan ada petugas dari lintas sektoral baik dari TNI- Polri maupun dari Pemkot Mojokerto, yang nantinya akan kita rapatkan bersama satuan tugas kota Mojokerto untuk menjadi prasyarat jalan ketika ada seseorang yang melaksanakan mudik.
” Sedangkan titik yang ditentukan yaitu di keluar exit tol penompo kemudian satu lagi diperbatasan antara Lamongan dengan Kabupaten Mojokerto yaitu di dawarblandong,” pungkas Kapolresta.( Kar)