MOJOKERTO, beritalima.com | Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasi SE, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, Sabtu (14/11/2020) mendatangi kediaman ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya, di samping silaturahmi dan menyampaikan belasungkawa, menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Ada 2 rumah yang didatangi, yang keduanya berada di wilayah Wates, Kota Mojokerto. Mereka ahli waris almarhum Karyono dan almarhum Sutaman.
Almarhum Karyono, semasa hidupnya bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas PUPR Kota Mojokerto. Ia meninggal karena kecelakaan kerja. Kepada ahli warisnya, santunan yang diserahkan oleh Walikota sejumlah Rp 131.226.560,-, dengan rincian santunan JKK Rp 127.600.000,- dan santunan JHT Rp 3.626.560,-.
Sedangkan almarhum Sutaman, sebelum meninggal dunia bekerja di PT Ajinomoto Indonesia. Atas kematiannya, ahli warisnya menerima santunan sejumlah Rp 174.600.400,-, dengan rincian santunan JKM Rp 74.000.000,-, JHT Rp 100.003.130,-, dan JP Berkala Rp 597.270,-.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Mojokerto, Dwi Endah Aprilistyani, menjelaskan, santunan yang diserahkan ini bukan sebagai pengganti nyawa almarhum. “Bagaimanapun juga nyawa seseorang tak tergantikan dengan apapun. Namun, santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Endah.
Endah juga mengatakan, santunan ini sebagai bukti bahwa Negara hadir melalui BPJAMSOSTEK buat masyarakat yang mengalami musibah supaya tak sampai jatuh miskin. “Penyerahan santunan ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK yang mendapat amanah Negara untuk melindungi pekerja formal maupun informal,” tandasnya.
Endah berharap santunan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris guna melanjutkan kehidupan yang lebih baik. Ia juga menyampaikan harapan pada pekerja yang belum daftar BPJAMSOSTEK segera daftar, sehingga bila mengalami resiko kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban terlalu berat.
Sementara itu Walikota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasi SE, sebelumnya mengatakan, santunan ini diberikan karena almarhum semasa hidupnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap walikota yang akrab disapa Ning Ita ini.
Dituturkan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja. Karena itu, Pemerintah Kota Mojokerto telah mendaftarkan semua tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto ke BPJS Ketenagakerjaan. “Semua tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto telah kami daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai MoU yang telah kami tandatangani,” tandasnya.
Dan, ia mengimbau pada pekerja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar. Karena, lanjut ia, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini iurannya sangat ringan tapi manfaatnya cukup besar. (Ganefo)