Walikota Padang Bakal Digugat 100 Pengacara

  • Whatsapp

BOGOR, jawa Barat Beritalima.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Bogor, Zentoni, SH MH, mengatakan sudah banyak pengacara di Sumatera Barat menyatakan ingin bergabung untuk membawa Walikota Padang ke PTUN terkait pemberian izin bangunan Transmart di Jalan Khatib Sulaiman Padang.

“Teman teman di Padang dan beberapa daerah lainnya di Sumbar, sudah banyak yang telpon saya lewat aplikasi WhatsApp, mereka siap bergabung, bisa jadi jumlah advokat yang akan me PTUN walikota Padang ini mencapai 100 orang,” kata Zentoni, Senin (22/5/2017).

Menurut Zentoni, bantahan Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah soal Transmart Carrefour di beberapa media online lokal di Padang, yang menyatakan dirinya tidak melanggar Perda RTRW Kota Padang dan menyatakan Zentoni hanya melihat dari jauh dan mendengar kata orang saja, adalah sebuah pernyataan prematur dan tergesa-gesa.

Berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 sudah sangat terang dan jelas disebutkan pada paragraf 3;
Kawasan Perkantoran Pemerintah dan Pasal 70
(1) Kawasan perkantoran pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c dikembangkan bertujuan untuk :
a. menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung untuk menjamin pelayanan pada masyarakat;
dan
b. menjamin kegiatan pemerintahan yang berkualitas tinggi, dan melindungi
penggunaan lahan untuk pemerintahan.
(2) Pengembangan kawasan perkantoran pemerintah meliputi :
a. perkantoran pemerintah provinsi;
b. perkantoran pemerintah kota; dan
c. perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan.

(3) Perkantoran pemerintah provinsi dikembangkan pada lokasi yang sudah berkembang
saat ini, yaitu di koridor Jl. Jend. Sudirman dan Jl. Khatib Sulaiman.

(4) Perkantoran pemerintah Kota Padang dikembangkan secara terpusat di Air Pacah.
(5) Perkantoran pemerintah kecamatan dan kelurahan dikembangkan tersebar pada pusatpusat kecamatan dan kelurahan.

Menilik pasal pasal tesebut, artinya kawasan jalan Khatib Sulaiman terlarang diperuntukkan sebagai kawasan bisnis atau usaha dan hanya diperuntukkan untuk Perkantoran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, tidak untuk yang lain apalagi Transmart Carrefour;

“Sampai saat ini ketentuan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang tahun 2010-2030 masih berlaku dan belum pernah direvisi. Dan setahu saya rencana akan direvisi memang ada akan tetapi hanya sebatas wacana,” katanya.

Menurut putra Air Haji Pessel ini, tidak benar dia hanya melihat dari jauh dan mendengar dari orang kondisi yang terjadi dilapangan.

“Rumah mertua saya berada persis di belakang Transmart Carrefour sehingga saya sering melihat dan mengamatinya mulai dari pemancangan paku bumi sampai dengan pembangunan saya amati secara terus-menerus,” demikian Zentoni. (Pbc)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *