MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, memastikan akan memberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala mikro.
Menurut Walikota Madiun, H. Maidi, seperti halnya daerah lain, pemberlakuan mulai efektif mulai 9-22 Februari, mendatang.
Kebijakan ini sesuai instruksi Mendagri Nomor: 3/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan pemberlakuan ini, maka otomatis Kampung Tangguh di seluruh Kota Madiun, akan dioptimalkan. Termasuk peran RT, RT.
“Kalau semua dioptimalkan, jika ada gejala yang reaktif Covid-19 akan mudah terdeteksi. Lurah saya minta juga harus action,” kata H. Maidi, Senin 8 Februari 2021.
Namun meski begitu, pihaknya tidak akan menerapkan sistim satu pintu di semua kelurahan. Karena klasifikasi tiap kelurahan terkait penyebaran Covid-19, berbeda.
“Pada PPKM mikro ini, lampu jalan tetap kita padamkan mulai pukul 20.00 WIB. Ini untuk mengurangi kerumunan,” tandasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.