Walikota Resmikan Call Center 112 Kota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Kota Madiun, Jawa Timur, resmi memiliki layanan kegawatdaruratan khusus. Unit yang diberi nama, Call Center 112, dapat melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Terutama, dalam upaya tanggap bencana.

Walikota Madiun, H. Maidi, menerangkan, beberapa masalah yang dapat dilaporkan melalui Call Center 112, dintaranya, pohon tumbang, banjir, lampu penerangan jalan umum yang mati, bencana alam, narkoba, tabrakan, hingga ambulans gawat darurat.

“Dengan satu nomor 112 ini? harapannya masyarakat yang membutuhkan pertolongan bisa lebih mudah menghubungi petugas,” terang H. Maidi, saat meresmikan Call Center 112 di Ruang Government Chief Information Officer (GCIO), Diskominfo, Kamis 26 Desember 2019.

Call Center 112, nantinya akan terpusat di GCIO room. Kemudian, terkoneksi kepada OPD di lingkungan Pemkot Madiun. Dengan demikian, permasalahan masyarakat akan lebih cepat tertangani.

Dalam kegiatan tersebut, walikota pun memacu OPD untuk lebih tanggap dan cepat dalam merespon keluhan masyarakat.

“Dari Call Center ini, nanti akan terlihat OPD yang kerjanya cepat atau tidak,” sindirnya.

Pembangunan Call Center 112 ini juga sebagai upaya menjawab tantangan Pemkot untuk mewujudkan Smart City di Kota Madiun. Yakni, dengan memanfaatkan teknologi sebagai sarana membantu kebutuhan masyarakat.

Walikota juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan Call Center 112 dengan baik. Jangan sampai ada laporan fiktif yang masuk.

“Semua akan terlihat dari mana datangnya laporan itu. Kalau palsu akan ketahuan,” tandasnya.

Sementara itu, pembangunan Call Center 112 oleh Pemkot Madiun mendapatkan apresiasi dari Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Agung Setyo Nugroho, yang hadir pada peresmian.

Hal ini dikarenakan respon cepat Pemkot Madiun dalam menghadapi tantangan zaman. Dari 98 Kota di Indonesia, Kota Madiun merupakan daerah ke-41 yang telah menetapkan sistem tersebut.

“Harapannya, layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat dan meningkatkan kinerja pemkot, terutama yang berhubungan dengan pelayanan kegawatdaruratan,” kata Agung.

Untuk diketahui, layanan Call Center 112 dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan hotline 112, tanpa kode area. Baik melalui telepon kabel maupun ponsel. Layanan ini juga tidak dipungut biaya. (Diskominfo. Editor: Astono).

H. Maidi (atas).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *