MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Maidi, serahkan SK remisi Kemerdekaan RI kepada 1.190 warga binaan Lapas Pemuda Madiun secara simbolis di Aula Sahardjo, Rabu 17 Agustus 2022.
Walikota mengatakan, pemberian remisi untuk warga binaan Lapas Pemuda Madiun merupakan bentuk kepedulian Negara RI yang menjunjung tinggi pengakuan atas Hak Asasi Manusia. Dengan harapan, warga binaan tidak mengulangi pelanggaran hukum kapanpun dan dimanapun berada.
“Untuk itu, dalam nuansa Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 ini, Lapas Pemuda Madiun sebagai kepanjangan tangan dari Menteri Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap H. Maidi.
Walikota juga memberikan apresiasi tidak terhingga dan setinggi-tingginya kepada Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun beserta jajarannya, yang telah memberikan pengabdian dan mendharma baktikan tenaga serta pikiran khususnya dalam hal pembinaan bagi segenap warga binaan.
“Sehingga dapat terwujud suatu karakter warga binaan yang patuh dan tertib. Keberadaan Lapas Pemuda Madiun sebagai sebuah Lembaga Pembina sekaligus Institusi Penegak Hukum memiliki peranan strategis yang sungguh dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Kota Madiun. Dalam pembentukan sumber daya manusia (SDM) warga binaan yang mandiri, bertanggung jawab, bermartabat, serta berkualitas baik dari segi ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap, perilaku, keterampilan, serta kesehatan jasmani dan
rohani,” tandasnya.
Sementara itu, Kalapas Pemuda Madiun, Ardian Nova, berterimakasih atas berkenannya walikota menyerahkan remisi secara simbolis. Ia berharap, agar sinergi yang telah terjalin dapat semakin erat untuk kedepannya.
“Terimakasih banyak atas apresiasi yang diberikan. Saya juga berterimakasih karena disela jadwal padatnya beliau, tetapi menyempatkan hadir untuk menyerahkan SK remisi kepada warga binaan,” kata Ardian.
Usai acara, warga binaan yang telah menerima SK remisi melakukan sujud syukur di depan Gedung Aula. Penyerahan SK tersebut diberikan sebagai “kado” atas kelakuan baik selama menjalani masa pidana yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Penerima Remisi Umum (RU) I dengan rincian, 113 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima 1 Bulan remisi, 154 WBP menerima 2 Bulan, 625 WBP menerima 3 Bulan, 144 WBP menerima 4 Bulan, 61 WBP menerima 5 Bulan, fan 30 WBP menerima 6 Bulan remisi.
Sedangkan RU II dengan rincian, 5 WBP menerima remisi 2 Bulan, 17 WBP menerima 3 Bulan, 28 WBP menerima 4 Bulan, 12 WBP menerima 5 Bulan dan 1 WBP menerima 6 Bulan remisi. (Lasdaun/editor Dibyo).
H. Maidi (kiri) atas.