Wanprestasi, Lilik Indarto Gunawan Digugat

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang gugatan sederhana (GS) masalah wanprestasi yang dilayangkan Budiono, warga Desa Winong, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, selaku penggugat, dengan tegugat Lilik Indarto Gunawan, warga Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, Kamis 26 September 2024.

Dalam sidang pertama ini terungkap gugatan ini disebabkan karena tergugat dianggap wanprestasi (ingkar janji) oleh penggugat terkait surat pernyataan tergugat yang akan menjual pendopo sebesar Rp.125 juta untuk membayar hutangnya kepada penggugat.

“Saya dengan ini menyatakan bahwa tergugat telah melakukan ingkar janji. Tergugat membuat surat pernyataan tanggal 19 Juli 2012 yang intinya apabila tergugat tidak bisa mengembalikan uang penggugat sebanyak Rp. 125.000.000, maka tergugat memberi persetujuan untuk transaksi penjualan rumah pendopo di Desa Ngale Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun kepada Watik, warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun seharga Rp. 125.000.000,” demikian isi gugatan penggguat melalui kuasa hukumnya, Arifin, SH.

Namun, masih dalam gugatan ini, tergugat tidak pernah melaksanakan isi pernyataan tersebut, hingga gugatan ini dilayangkan.

Akibatnya, penggugat menderita kerugian sebesar 125.000.000 ditambah bunga 2% karena penggugat meminjam uang di bank. Atau Rp 125.000.000 x 144 bulan/sejak bulan Oktober 2012 = Rp 360.000.000). Total kerugian versi penggugat sebesar Rp 485.000.000.

Sebenarnya dalam masalah ini, sebelum gugatan dilayangkan, tergugat sudah ditagih oleh penggugat beberapa kali. Tapi tergugat tidak menepati janjinya.

Atas gugatan tersebut, kepada hakim tunggal Tiara, SH, tergugat Lilik Indarto Gunawan mengatakan, bahwa gugatan penggugat, tidak benar.

Sidang kemudian ditunda pada Selasa pekan depan dengan agenda eksepsi (jawaban) dari pihak tergugat. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait