MOJOKERTO, Beritalima.com- Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp.48 miliyar dengan terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) kembali digelar di PN Tipikor Surabaya. Rabu (23/2) Malam
Disidang yang ke enam ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Lima saksi fakta yaitu, Harsono pensiunan ASN, Satriyo mantan Ajudan MKP, Ahmah Andri pensiunan ASN, Ahmad Rifai pensiunan ASN dan Edy Taufik Kepala Satpol PP kabupaten Mojokerto
Dari keterangan beberapa orang saksi, ada satu keterangan yang menarik dari saksi Suharsono yang di era MKP menjadi Bupati pernah mejabat Kepala Dinas Pendidikan juga sebagai Kepala Satpol PP tersebut, selain membayar Rp.200 juta untuk promosi sebagai Kadis Pendidikan pada tahun 2012 lewat Almarhum Bambang Sugeng
Selama Dua tahun, 2016 dan 2017 juga pernah memberikan uang ke Terdakwa Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebesar Rp. 120 juta melalui Ajudan Bupati MKP yang bernama Lutfi Arif Mutakim di Jalan RA Basuni Sooko
Pernyataan Suharsono. sempat di pertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H ” Saudara saksi, masa untuk beli dupa kok menyampai Ratusan juta, apa itu tidak salah? Tanya Majelis Hakim
” Mohon ijin yang mulia beliau (MKP) kalau membeli dupa itu bisa Satu kontainer yang mulia” kata Suharsono menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Hal tersebut, juga diperkuat oleh kesaksian dari Ahmad Andre, bahwa saat dirinya menjabat sebagai Kadis Pemuda Olah Raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) kabupaten Mojokerto pernah di minta membangun tempat peribadahan di belakang Rumah Dinas Bupati Mojokerto
Dan ia juga mengungkapkan, bahwa pembelian Dupa sebanyak itu tidah hanya di pakai oleh MKP sendiri tapi di bagikan ke tiap Punden-punden yang ada di seluruh wilayah Mojokerto
“Karena di setiap desa di Mojokerto ada punden oleh pak MKP diberi Dupa untuk sarana media Doa yang mulia” jelas Andre
Sementara saksi lain, Edy Taufik Kasatpol PP kabupaten Mojokerto, mengaku menyerahkan uang sebanyak Dua Kali melalui Nano Hudiarto Santoso sebesar Rp.200 juta saat dirinya di promosikan sebagai Camat Pungging dan sebesar Rp.75 juta uang hasil urunan dari para Kepala Bagian (Kabag) untuk kegiatan MKP sambang desa yang di kordinir oleh Dian Angraeni Kabag TU pemkab Mojokerto
Hal sama juga di sampaikan oleh Satryo Wahyu Utomo, Pada Tahun 2014 saat dirinya promosi sebagai Kasubid di Bapeda di telpon oleh Yuliane Kabid Mutasi BKPP kalau dirinya akan di promosikan asal mau bayar Rp.25 juta. Dan uang itu diserahkan oleh Satryo ke Agus anak buah Yuliane beberapa jam jelang pelantikan di kantor BKPP
Sementara itu Mustofa Kamal Pasa (MKP) ketika di minta oleh Majelis Hakim terkait tanggapan dari keterangan kelima saksi, MKP membenarkan semua dan hanya menanggapi kesaksian dari Ahmad Andre. Bahwa dirinya murni beragama Islam jadi Dupa itu hanya sebagai alat untuk berdoa saja.
Berkaitan dengan sambang desa, dalam setiap kegiatan tersebut pasti pasti ada pemberian uang kepada para anak yatim, janda dan para orang tua
“Dan uang urunan dari para APD tersebut untuk Sodaqoh ke anak yatim, janda dan para lansia bukan untuk saya yang mulia” Kata MKP
Dan sebelum sidang di tutup, Majelis Hakim mengusulkan ke JPU dan PH karena saksi yang akan di hadirkan mencapai ratusan saksi, maka sidang akan digelar Dua kali dalam sepekan
Setelah disepakati, Sidang ditutup dan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 9 Maret 2022. (Kar)