Beritalima.com, Banda Aceh- sodomi (liwāṭ) hukumnya adalah haram dan itu merupakan sebuah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh mereka, dalam hal tersebut mereka dikenakan hukuman ta’zīr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.
Kalau kita melihat dalam Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI telah memfatwakan semua tentang permasalahan tersebut.
Merujuk pada kasus itu Wareh Kerajaan Peudawa Rajeuk Aceh Timur, Sayyid Mu’adzzin Almahdaly.SH, Sabtu 21 Januari 2023, meminta Pemerintah sebagai birokrat dapat berada di posisi yang netral Sehingga dapat membangun komunikasi yang baik dengan berbagai kalangan untuk menuntaskan kasus Sodomi Santri ini.
Harapannya lagi kepada MPU Aceh, Badan Dayah, Kepolisian dan lembaga lembaga lain untuk segera mungkin usut sampai tuntas permasalahan yang terjadi” yaitu kasus sodomi di salah satu Dayah / Pesantren Terpadu di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh ini sangat memalukan bumi serambi kalau di Dayah sering terjadi hal seperti itu.
Selain itu kita juga minta Kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) segera turun tangan terhadap kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar jangan sampai kasus ini di sepelekan dan juga jangan sampai kasus ini berjamur usut sampai tuntas, hukum pelakunya, apa lagi kita dengar pihak korban sangat trouma dengan kejadian itu, selain korban yang traoma, para Wali murid juga trouma dikarnakan anak mereka masih tinggal di Pesantren yang tempatnya kejadian Sodomi baru baru ini.
“Banyak kejadian seperti itu, seperti dulu di Aceh utara, dengan hasil ditelusuri dan di bongkar oleh kalangan Pers , dan penegak hukum, akhirnya dayah tersebut ditutup, ada juga yang di ganti pemimpinnya, seperti kejadian baru baru ini di Aceh besar yang baru Viral itu, Nampakya kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi di pasantren itu, kemungkinan besar ada kejadian sebelumnya tapi tertutup dikarnakan tidak ada korban pada Anak anak orang penting/ berpangkat, mungkin merekapun takut untuk bongkar atau tidak tau lapor kemana.” Ujar Sayyid.
Dia menambahkan, Dayah itu bukan tempat hura hura, Dayah itu diberikan Izin oleh pemerintah untuk mencetak Kader Ulama, para pemimpin Dayah / pesantren harus teliti dulu pada orang orang Guru yang di percayai untuk menjaga Anak didik mereka yang tinggal disitu untuk mencari ilmu bukan untuk mencari beban hidup dan tekanan hidup mereka.
“Ia juga meminta semua pihak untuk mendukung terhadap permasalahan tersebut termasuk Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki harus segera turun tangan juga dikarnakan pemerintah ikut andil dalam membagun dayah / pesantren itu supaya kasus itu berjalan maksimal serta dapat bersinergi untuk keberlanjutan proses hukum.
Untuk itu tambah Sayyid Mu’adzzin, pemerintah dan penegak hukum harus fokus betul pada pendidikan agar masyarakat Provinsi Aceh tidak khawatir untuk titip anaknya ke Dayah/ pesantren yang ada di Aceh. Ucapnya lagi.
” Sayyid mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya dan jadikan lingkungan yang baik di sekolah, dayah/ Pesantren maupun tempat lainnya jadilah tempat aman bagi anak-anak kita di saat menuntut ilmu.
“Kita juga pesan Untuk seluruh lembaga pendidikan di bumi serambi yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah tersebut dengan baik, Mari kita sama-sama jadikan hal yang terjadi baru baru ini seorang pemuda yang melakukan Sodomi sampai Lima santri ini sebagai pelajaran tapi harus di usut tuntas dan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.” Tutup Sayyid,”(A79)