Menyikapi hasil panggilan Rektor UNUSIDA di kampus UNUSIDA (05-02-2018) , Dewan perwakilan Mahasiswa Merencanakan Sidang Umum I dan Konsolidasi besar-besaran pada tanggal (10-2-2018). Sidang Umum ini akan mengundang seluruh organisasi mahasiswa UNUSIDA mulai dari tingkat Himpunan mahasiswa program studi (HIMAPRODI), BEM Fakultas dan BEM Universitas, Selain itu sidang umum ini juga akan dihadiri oleh seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa ( UKM) serta PKPT IPNU IPPNU UNUSIDA dan PK PMII UNUSIDA sebagai peninjau.
Haedar wahyu ketua DPM UNUSIDA mengatakan , Tujuan kami menggelar Sidang Umum I ini akan Membahas :
1. Final aspirasi mahasiswa
2. Evaluasi Kinerja birokrasi Kampus
3.Rekomendasi pembenahan kampus
hal ini dikarenakan masih banyak hal yang harus dibenahi, beberapa faktor harus segera diperbaiki , semoga hasil dari sidang umum ini bisa diterima oleh pihak kampus ’katanya’
Haedar juga menambahkan bahwa hal ini juga dikarenakan dengan sikap Wakil Rektor I Universitas Nu Sidoarjo yang mengatakan bahwa adanya ORMAWA di kampus itu tidak penting
dalam pernyataannya WAREK I berkata ‘’ tidak adanya ORMAWA pun kampus masih bisa berjalan dan tidak terlalu penting‘’ , kami ORMAWA Unusida benar-benar kecewa , ini sudah melanggar KEPMEN no 155/u/1998 tentang pedoman organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi yang berbuyi : Orgaisasi kemasiswaan perguruan tinggi adalah sarana pengembangan diri mahasiswa untuk menanamkan sikap ilmiah pemahaman arah profesi dan sekaligus meningklatkan kerjasama serta menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan‘’tambahnya’’
Hal kekecewaan terhadap WAREK I yang sama juga dikatakan oleh menteri dalam negeri ( MENDAGRI) Unusida Yuwono Nur kumalasari . Yuwono mengatakan bahwa perkataan WAREK I adalah ucapan yang tidak memiliki dasar
‘’ Saya Sebagai Menteri dalam Negeri merasa kecewa dengan pihak WAREK 1 yang tidak mencerminkan sebagai posisi di bidang akademik dan kemahasiswaan , apa yang dikatakan WAREK I tentang ORMAWA adalah ucapan yang tidak memiliki dasar, saya juga tidak mengerti mengapa WAREK I tidak paham tentang regulasi peraturan Dikti tentang ORMAWA dan WAREK I telah melanggar pasal 2 PERMENDIKBUD tahun 1998 yang berbunyi: Organisasi Kemahasiswaan di perguruan tinggi di selenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk mahasiswa dengan memberika peranan dan keleluasaan yang lebih besar kepada mahasiswa‘’ Ungkapnya
Yuwono Menambahi bahwa apa yang sudah di perjuangkan oleh teman-teman selama ini tidak mendapatkan apresiasi positif dari pihak WAREK I,
‘’Jika memang tanpa adanya ORMAWA kampus bisa jalan mengapa di angkatan pertama kampus seperti tidak punya kehidupan, apakah WAREK I sudah lupa tutupnya. (Tanto)