BANYUWANGI – Satuan Setingkat Kompi (SSK) aparat Kepolisian Resort Banyuwangi
Secara lantang puluhan warga meminta wakil rakyat memfasilitasi mereka untuk mendapatkan hak atas kepemilikan tanah yang telah ditempati lebih dari 70 tahun. Itu terlontar saat Abdillah Rafsanjani yang menjadi juru bicara perwakilan warga berorasi di gedung dewan disaksikan Kasatsabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi, Kapolsek Kabat AKP Heri Subagyo, serta sejumlah petugas yang melakukan pengamanan.
“Aturan tentang pertanahan baru bergulir tahun 1960. Sementara warga telah bermukim di tanah pesisir timur Desa Badean sejak tahun 1943. Mereka secara turun temurun telah tinggal di sana,” ungkapnya.
Merujuk aturan yang berlaku maka 50 kepala keluarga yang dulu menempati wilayah itu berhak atas kepemilikan tanah tersebut. Namun upaya warga untuk mengajukan legalitas lahannya dalam bentuk sertifikat tidak bisa terealisasi sampai sekarang. Padahal perjuangan telah puluhan tahun dilaksanakan.
“Di atas tanah rakyat itu sekarang menjadi deretan tambak. Kami sudah berupaya untuk berdialog dengan pengusaha yang mengelola lahan. Tapi upaya itu tak membuahkan hasil,” tambah Dillah.
Luas lahan rakyat tersebut sekitar 50.086 hektar. Sebanyak 22.730 hektar berupa tanah sawah dan 27.356 hektar merupakan hamparan kebun kelapa. Menurut Abdillah Rafsanjani, sementara ini warga membuktikan hak atas tanah itu dengan berpegang leter C yang sampai tersimpan di Kantor Desa Badean.
“Terakhir warga melakukan perjuangan untuk mendapatkan haknya tahun 1983. Awal Februari 2016 aksi kembali dilakukan. Warga yang didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba) juga telah berkirim surat ke sejumlah instansi,” tukasnya.
Orasi ditutup dengan bacaan umul kitab. Perwakilan massa kemudian menuju ruang rapat khusus DPRD Banyuwangi untuk menggelar dengar pendapat dengan kalangan dewan. Sementara massa yang lain bertahan di luar gedung rakyat. Dialog berlangsung panas lantaran Forsuba mempermasalahkan ketidakhadiran para ketua DPRD yang hanya mewakilkan pertemuan itu kepada Ketua Komisi A Ficky Septa Linda.
“Surat pengajuan hearing belum didisposisi pimpinan sehingga kami belum bisa menghadirkan jajaran SKPD seperti permintaan bapak-bapak. Tapi melalui telepon pimpinan memerintahkan kami untuk menemui warga yang hari ini beraksi,” jelasnya sebagai bantahan atas tudingan warga yang menganggap kalangan dewan tidak merespon aksi Forsuba (abi)