Warga Bandung Barat Dipaksa Makan Kotoran Majikan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Diduga melakukan pelanggaran penempatan, PT X dilaporkan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan terancam dicabut izin operasionalnya.

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tersebut juga akan dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya perusahaan tersebut sempat dilaporkan ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) sebelum transformasi menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Namun bukannya menerima konsekuensi atas pelanggaran, PT X malah kembali berulah dan merekayasa seakan telah terjadi kesepakatan serta penyelesaian dengan korban.

‘Status pengaduannya sudah selesai “, terang petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Selasa (6/5/2025).

Pertanyaanpun muncul, jika selesai, dengan siapa PT X membuat kesepakatan? Isah sendiri membantah dan tetap akan menggugat hak-haknya.

Cerita miris yang dialami Isah merupakan pelanggaran Kemanusiaan cukup berat, selama tujuh tahun enam bulan disekap, disiksa dan dipekerjakan tanpa diberi upah. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait