Bojonegoro berita lima,polemik pembangunan akademi komunitas negeri(AKN) Bojonegoro yang hingga kini menuai sorotan permasalahan mulai dari proses birokrasi perencanaan pembangunan AKN kemudian mengarah ke Pusdiklat dan kembali ke AKN lagi .
Dan para wakil Rakyat yang ada di DPRD Bojonegoro tersebut belum ada titik temu tentang pembangunan AKN tersebut,bahkan LSM Mliwis putih “Bambang Laras melaporkan ke polres Bojonegoro tentang proses mekanisme pembangunan AKN tersebut,menurut rencana pihak DPRD hari ini direncanakan hearing terkait hal tersebut di atas.
Dan banyaknya permasalahan birokrasi sebelum perencanaan pembangunan di laksanakan seharusnya status tanah yang didirikan tersebut di duga bermasalah mengingat sejarah panjang status tanah yang ditempati AKN tersebut merupakan tanah negara yang luasnya berkisar 36ha lebih yang sekarang ini status tanah tersebut diduga sudah terbit beberapa sertifikat .
Menurut beberapa panitya 9 desa yang menentang alih status tanah negara menjadi tanah pribadi tersebut ,saat dikonfirmasi mengatakan bahwa lanjutkan pembangunan AKN tersebut akan tetapi hak warga masyarakat terutama di lingkungan yaitu perbaikan jalan harus di utamakan karena keluar masuk truk besar pengangkut material jalan menjadi rusak apalagi saat musim penghujan “jelas Sukri dan Sueb.
Dan hingga kini diduga proses pembangunan berjalan tanpa mengantongi ijin UKL ,UPL nya belum ada masih proses dan pembangunannya jalan terus(Bond)