BOGOR, beritaLima.com— Meski Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahunan sudah lama diterima warga salah satu Desa di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Bogor, namun legalitas bukti kepemilikan atas objek pajak tersebut hingga kini masih belum mereka dapatkan.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun beritaLima.com dari beberapa tokoh di Kecamatan setempat, Rabu (9/11/2016), bahwa sebelumnya lokasi itu adalah perkebunan teh. Saat beralih tanaman dari teh menjadi karet sekitar tahun 1955 digarap warga. Tahun 1973 Kepala Desa berinisial S bekerja sama dengan oknum petugas KDL memasukan tanah HGU itu ke buku C Desa. Sekitar 180 KK mendiami tanah tersebut yang sudah diperjual belikan. Harga pasaranĀ saat ini rata-rata Rp. 80 ribu permeter.
“Kami berharap Pemerintah mengeluarkan sertifikat dengan menempuh prosedur sesuai peraturan serta perundang-undangan yang berlaku”, ujar salah satu tokoh warga yang enggan namanya dimediakan. (Pathuroni Alprian).