Kota Bima NTB
Menyambut Hari raya Idul Adha 1437 H, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Bima sambut dengan suka cita. Hari besar yang datangnya setahun sekali ini, selain mengikuti sholat Id secara berjamaah di Rutan Bima, juga dimanfaatkan oleh Narapidana dan tahanan untuk menikmati daging kurban. Plt. Kepala Rutan Bima, Drs. Gunawan Gatot menyampaikan, bahwa pelaksanaan Sholat Idul Adha 1437 H di Rutan Bima, alhamdulillah berjalan dengan tertib dan lancar, sejak sore hari sebelum Hari H, WBP bersama pegawai Rutan Bima melaksanakan Takbiran bersama, namun pada saat itu kita atur, lebih kurang 50 orang WBP melaksanakan takbiran di mushollah, sementara lainnya mengikuti diruangan masing-masing, ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan Rutan Bima, ujarnya. Gunawan juga menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menyalurkan hewan qurban untuk warga binaan Rutan Bima, diantaranya PHBI Kota Bima 1 ekor sapi dan Pemkot Bima 3 ekor kambing, PT. PLN Area Bima 1 ekor kambing, Kementerian Agama Kota Bima 1 ekor kambing, dan 1 ekor kambing sumbangan dari Pegawai Rutan Bima, urainya.
Gunawan juga menjelaskan, bahwa pemotongan hewan tersebut dilaksanakan selama 2 hari, dan alhamdulillah semua hewan kurban yang didistribusikan diatas sudah tersalurkan karena ini amanah untuk Warga Binaan Rutan Bima dan semua Warga Binaan menikmati daging kurban tersebut. Ia berharap ditahun-tahun yang akan datang penyaluran seperti ini dapat dilaksanakan, sehingga warga binaan di Rutan Bima dapat menikmati daging kurban seperti masyarakat diluar Rutan pada umumnya, harap Gunawan yang juga selaku Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkum HAM NTB. Ia juga menjelaskan bahwa di Rutan Bima kita menerapkan pembinaan kerohanian dan keagamaan seperti pola pesantren, sehingga para napi dan tahanan mempunyai bekal agama, ketika mereka keluar nanti bisa berubah perilaku mereka dan diterima oleh masyarakat pada umumnya. Pada kesempatan itu Gunawan juga mengakui bahwa Rutan Bima memang over capasitas, secara umum jumlah warga binaan mencapai 230 orang, belum seimbang dengan kapasitas yang tersedia, namun setahap demi setahap kita akan mencoba membenahi kekurangan ini, dan kita juga akan terus memprogramkan proses Asimilasi berupa Cuti Bersyarat (CB) bagi Nara pidana yang menjalani pidana 6 bulan sampai 1 tahun dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi narapidana yang menjalani hukuman 1 tahun keatas. Sedangkan khusus bagi narapidana kasus korupsi harus membayar denda untuk CB dan PB, pungkas Gunawan. (SUKUR)