TULUNGAGUNG, beritalima.com-
Keresahan warga dengan adanya suara keras dan miras di cafe karaoke KRS, sejumlah warga bersama LSM AMM Kahuripan, akhirnya diundang Satpol PP Kabupaten Tulungagung rapat koordinasi.
Cafe KRS berada di Jalan KH. Abdul Fattah, Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung baru buka selama beberapa minggu.
Ahmad Dardiri selaku penasehat LSM AM2 Kahuripan mengatakan, pihaknya meminta untuk dipertemukan dengan pemilik usaha cafe Kharisma dalam rapat koordinasi tersebut, tetapi pemilik cafe tidak dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, Dardiri juga ingin mempertanyakan terkait legalitas kegiatan usaha, karena dari salinan soft copy NIB dan lampirannya,
NIB usaha cafe karaoke tersebut memiliki klasifikasi KBLI 56303 merupakan izin cafe (warung) menjual minuman Non-alcoholic dan HALAL, sedangkan KBLI 93292 untuk jenis usaha menyanyi / karaoke.
Kenyataannya, saat disidak pada 01 November 2022 lalu, cafe tersebut menjual miras, terlihat dari para pengunjung cafe yang dijumpai juga nampak terpengaruh miras.
“Ini sudah jelas, pihak kafe sudah jauh melakukan pelanggaran dari KBLI yang dikantonginya. Bahkan akibat suara aktifitas musik karaoke, warga sekitar terganggu. Dan saat saat kami tanya, pihak pengelola tidak bisa menunjukkan izin lingkungan atau H.O,” ucap Dardiri, Kamis, (17/11/2022).
Untuk itu, pihaknya mendesak kepada instansi terkait agar melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola cafe Kharisma tersebut.
“Seharusnya pihak terkait sudah sangat mudah untuk melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap kafe Kharisma, namun secara normatif mereka beralasan tidak bisa menegakkan undang-undangnya tetapi Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP.
“Menurut saya tidak seperti itu, karena Satpol PP atau siapapun law enforcement punya hak untuk diskresi. Namun demikian, kami masih memberi waktu 7 hari Satpol PP untuk melakukan SP 1, 2, dan 3, jika tetap begitu ya harus ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Ababililmujaddidyn selaku direktur LSM AM2 Kahuripan juga menyampaikan kekecewaan warga sekitar cafe. Ternyata sejak saat mulai buka tahun 2009, warga ingin menuntut ditutup namun tetap beraktifitas.
“Tadi waktu kami tanyakan terkait ijin kelayakan cafe juga belum terjawab dengan alasan akan dilempar ke pihak PUPR untuk menunggu jawabannya, karena layaknya usaha itu dinilai dari uji kelayakannya dulu. Selain itu, juga terkait tindak pidana ringan (Tipiring), karena ketika sidak kemarin tidak disampaikan ke kepolisian mengenai pidananya dan itu sangat kami sayangkan,” ungkap Billy.
Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra yang akrab disapa Genot membenarkan hal tersebut, pihaknya telah menghadirkan dari tim OPD Teknis baik dari Hukum, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, warga terdekat kafe dan LSM AMM Kahuripan.
Dari hasil pertemuan itu, mulai ada titik terang dari hasil sidak yang dilakukan sebelumnya, memang menemukan adanya pelanggaran terkait penjualan miras di kafe Kharisma Batangsaren.
“Sesuai yang dikehendaki warga sekitar, mengenai suara tolong agar diamati, karena proses ijinnya sudah ada walaupun proses ijin karaoke dan bukan ijin penjualan minuman keras karena ijinnya juga belum ada,” terangnya.
Pihaknya, juga tidak akan mengesampingkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan regulasi perubahan-perubahannya sesuai yang disampaikan Presiden bahwa tidak boleh menghalangi seseorang untuk melakukan usaha.
Segala perijinan akan dipermudah melalui OSS dan kontrol yang di daerah tersebut yang menjadikan kesulitan untuk mengontrolnya. Itupun baru bisa diketahui jika ditemukan adanya pelanggaran.
“Dari hasil pertemuan tadi, kita sepakati akan memberikan surat peringatan (SP) 1, tidak akan menjual minuman beralkohol baik itu golongan A, B dan C dan kita juga siap untuk sidak jika sewaktu-waktu untuk pembuktian bahwa polusi suara sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Genot juga meminta kepada pihak kafe, bisa memahami apa yang menjadi keluhan warga sekitar selama ini.
“Tolong untuk volume karaoke agar diatur dan yang perlu dicermati adalah penjualan mirasnya. Jika nanti pihak kafe tetap tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan tindakan penyegelan atau penutupan tempat usahanya,” tegasnya.
Kades Batangsaren Ripangi juga menuturkan, dalam hal ini, tentunya juga mendengarkan apa yang menjadi keluhan warganya terkait polusi suara dan miras.
“Untuk polusi suara sudah saya survey, setelah ada pergantian pengurusnya polusi suara sudah banyak berkurang. Namun kalau masalah miras saya setuju, apabila tidak ada ijinnya ya jangan dilakukan oleh pihak kafe,” ujarnya.
Menurut Ripangi, keberadaan kafe di wilayahnya ini masih baru satu bulan buka dan ganti pemilik. Sebelumnya, itu sudah ada 12-13 tahunan berdiri dan berganti-ganti pengelola.
“Pihak kafe juga tidak ada kontribusi ke Pemdes, cuman kita mengarahkan agar berkontribusi ke warga sekitar saja,” tutupnya.(Dst).