BANYUWANGI, beritalima.com – Perjuangan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam memperjuangkan tanah warisan leluhur terus berlanjut. Dengan tetap didampingi Forum Suara Blambangan (Forsuba), Kamis (29/3/2018) ribuan masyarakat setempat memasang tanda batas desa.
Gerakan dalam kawalan petugas Polres Banyuwangi, ini dilakukan untuk melawan praktek feodal atau penguasaan tanah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. Sebuah baner besar dipasang warga beramai-ramai dibatas wilayah Desa Pakel, Kecamatan Licin dengan Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Tindakan masyarakat ini memang cukup beralasan. Sesuai surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tanggal 14 Februari 2018, Sertifikat HGU PT Bumi Sari yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi dan sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
Namun kenyataannya, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola wilayah Desa Pakel seluas 800 hektar lebih. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang. Dari sini, masyarakat menduga PT Bumi Sari telah menyalahgunakan data otentik negara, yakni HGU untuk menyerobot tanah wilayah administrasi Desa Pakel, Kecamatan Licin.
“Kami hanya ingin mengambil kembali wilayah desa kami yang selama ini dikuasai PT Bumi Sari. Dasar kami jelas, surat dari BPN, peta kerawangan desa serta hasil pengecekan batas desa,” ucap Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi.
Aksi memperjuangkan hak yang dilakukan ribuan warga Desa Pakel tersebut bisa dibilang sangat santun. Sebelum melakukan pemasangan tanda batas wilayah desa, mereka berbondong-bondong mendatangi kantor PT Bumi Sari, di Desa Bayu, Kecamatan Songgon.
Setelah berorasi menyampaikan aspirasi, mereka menemui pihak manajemen perusahaan PT Bumi Sari. Bukan hanya untuk berdialog, tapi masyarakat juga menyerahkan peta batas Desa Pakel, sesuai hasil pengkroscekan wilayah. Tidak ketinggalan, warga juga mengingatkan PT Bumi Sari untuk segera meninggalkan tanah Desa Pakel, karena jelas dalam 2 Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari, tanah Desa Pakel tidak masuk dalam area perkebunan.
“Kami menduga ada penyalahgunaan data otentik negara, dalam hal ini Sertifikat HGU. Untuk itu, kita meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan Sertifikat HGU milik PT Bumi Sari,” ucap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.
Sebagai informasi, sengketa tanah Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini mencuat setelah warga memperjuangkan tanah warisan leluhur yang dibuktikan dengan Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Namun kini tanah tersebut dikelola perusahaan perkebunan PT Bumi Sari. (Abi)