Warga Desa Semitau Hulu Keluhkan Dana BRS dari DLH Kapuas Hulu

  • Whatsapp

KAPUAS HULU, beritalima.com-
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI telah menyelenggarakan dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur kepada Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Penyaluran dana tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup.

DAK ini bersumber APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah sesuai dengan prioritas Nasional untuk membiayai kebutuhan prasarana guna mendorong percepatan pembangunan daerah

Terkait penyaluran Bantuan Dana BRS kepada Masyarakat, tim media berusaha menyurvei, menyusuri dan menemukan masyarakat di Desa Semitau Hulu yang mengeluh terhadap penerimaan Bantuan Dana ini.

Salah satu masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu saat diwawancarai tim media dikediaman di Desa Semitau Hulu mengungkapkan

“Tahun 2018 ini kami mendapat Bantuan Rumah Swadaya (BRS) untuk daerah yang belum pernah disentuh Bantuan dengan jumlah Rp 15.050.0000 / unit rumah, masyarakat dari desa kami ada 15 orang. Pada saat sosialisasi Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kapuas Hulu Syarif Husmardan menyampaikan ke kami untuk membuka rekening Bank Kalbar karena akan kami transfer atas nama penerima bantuan tersebut, tapi tidak boleh mengambil dana itu karena nanti akan kami belanjakan sesuai dengan kebutuhan bahan rumah masing-masing, ternyata seiring berjalannya waktu itu pun tidak berjalan dan kami tidak tahu dana itu kapan masuknya,” ungkap Salah Seorang Warga.

Salah seorang warga penerima bantuan itu terkejut, sebab tiba-tiba saja suplier datang masukin bahan bangunan berupa Semen, paku, kayu dan lain-lain. Namun, hal itu juga membuat warga kecewa, sebab setelah dilakukan penghitungan di setiap rumah, kayu hanya dapat 9 Batang.

“Hal ini sangat kami sayangkan, ini mana bisa buat / rehab rumah kami, jenang juga 9 batang, Gelegan 9 Batang, kuda-kuda 9 batang, semen hanya 15 sak, sedangkan untuk jumlah seng berbeda-beda. Para petugas tersebut kelapangan membuat kami sangat kecewa sekali dengan hasil hitungnya, karena kebutuhan kami berbeda-beda kenapa disamakan. Setelah kami berembuk dan mencoba menghitung dananya tidak sampai 15 juta sesuai dengan yang dijanjikan,” ujar dia.

Setelah mengadakan pertemuan lagi beberapa waktu lalu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas Hulu dan pihak dinas (Kabid Syarif Usmardan) menjelaskan bahwa dari dana Rp.15.050.000 ini ada pemotongan 15%, setelah ada pemotongan 15% itulah yang bersih kami berikan kepada masyarakat.

Setelah kami kurangi 15% bahan baku yang sampai kepada masyarakat itu tidak sampai 12 juta. Ini jelas tidak efektif dan efesien. Kami kecewa terhadap pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan terhadap bantuan yang akan diberikan ke kami, ujar masyarakat penerima bantuan di Desa Semitau Hulu dengan penuh Kesal

Berdasarkan vidio yang direkam masyarakat, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kab.Kapuas Hulu Syarif Usmardan tampak menjelaskan “Dalam pemotongan 15% itu tidak ada pajak, baik PPN maupun PPH, kami hanya merekomendasikan saja kalau persyaratannya sudah terpenuhi, dan penerima bantuan melaksanakan kewajiban harus membuat semua laporan usulan proposal dan permohonan pencairan, jika tidak bisa melengkapi maka dibantu sama tim saya. BRS ini ada 15 rumah di Desa Semitau Hulu ini, sementara jumlah penerima ada 253 yang terbagi menjadi 9 Desa. Terkait masalah bahan yang kami bantu kami sesuai kan dengan harga Basic Price sesuai dengan wilayah masing-masing, dan ada profit 15% buat supplier (perusahaan penyelia). Jadi dalam menerima bantuan ini masyarakat mendapatkan Harga Basic Price kemudian dikurangi profit 15% untuk supplier.

Sementara itu Kades Semitau Hulu Sajuliarto menyampaikan Akibat ketidak optimalan dari Dinas LH selaku yang bertanggung jawab dalam memberikan bantuan, kami ikut prihatin atas perlakuan kepada masyarakat kami, oleh karena itu untuk memenuhi agar bantuan itu cukup maka berdasarkan musyawarah Desa Semitau Hulu kekurangan tersebut ditopang oleh PAD (Pendapatan Asli Desa) sebesar Rp.38.000.000,” ujar Kades mengakhiri. [Moikb]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *