Warga Desa Taman Keluhkan Truk ODOL, Jalan Desa Terancam Cepat Rusak

  • Whatsapp
Truk pengangkut beras yang melebihi kapasitas tonase. (beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Warga Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, mengeluhkan kondisi jalan desa yang dikhawatirkan cepat rusak akibat aktivitas truk bermuatan lebih atau Over Dimension Over Load (ODOL). Padahal, jalan tersebut baru beberapa kali diperbaiki oleh pemerintah.

Menurut warga, setiap hari puluhan truk dengan muatan lebih dari 25 ton melintas di jalur itu. Sementara, jalan tersebut berstatus kelas II dengan daya dukung maksimal hanya delapan ton.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Taman, Adi Son Haji, membenarkan banyaknya keluhan warga terkait aktivitas kendaraan berat di wilayahnya. Ia menyebut, jalan yang dibangun dengan dana pemerintah berpotensi cepat rusak bila terus dilalui truk bermuatan besar.

“Sudah beberapa warga datang mengeluh. Mereka bilang setiap hari dilewati truk-truk besar yang muatannya di atas dua puluh ton. Warga berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar Adi Son Haji, Senin (6/10/2025).

Adi menduga, truk-truk tersebut berasal dari pabrik beras di Desa Tegal Mijin yang lokasinya tak jauh dari Desa Taman. Ia menilai, kendaraan dengan bobot berlebih seharusnya tidak menggunakan jalan desa yang tidak dirancang untuk beban berat.

“Kalau ditimbang pasti lebih dari delapan ton. Kami paham dunia usaha butuh akses, tapi harus menyesuaikan dengan kapasitas jalan. Kalau terus dibiarkan, jalan bergelombang dan rusak lagi, warga yang akhirnya dirugikan,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, pihak desa akan berkoordinasi dengan kecamatan dan instansi terkait untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan pembatasan tonase atau penertiban jalur truk berat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, Ansori, menegaskan bahwa jalan di Desa Taman memang termasuk kategori kelas II dengan batas tonase maksimal delapan ton.

“Itu jalan kabupaten, kelasnya kelas II dengan fungsi jalan kolektor. Batas maksimal tonase yang boleh melintas adalah delapan ton,” jelas Ansori.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk menaati aturan tonase kendaraan. Menurutnya, pelanggaran batas beban menjadi penyebab utama cepatnya kerusakan jalan di sejumlah wilayah.

“Jalan kabupaten hanya dirancang untuk beban maksimal delapan ton. Kalau terus dilalui kendaraan bermuatan berlebih, kerusakan pasti tak bisa dihindari,” ujar Ansori saat meninjau perbaikan jalan di Desa Tangsil Kulon beberapa waktu lalu. (*/Rois)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait