BANYUWANGI, beritalima.com – Sejak beberapa hari belakangan warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, resah. Mereka mengeluhkan banyaknya Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh perangkat desa setempat.
Salah satunya diduga dilakoni oleh Kepala Dusun (Kadus) Patoman, Saiful Irnaini.
Kepada media, SN warga setempat, mengaku telah dipungut Rp 1,66 juta, dalam pengurusan surat pindah domisili. Pengakuan senada juga disampaikan SP. Warga miskin ini dimintai uang sebesar Rp 5 ribu oleh Saiful Irnaini, saat hendak mengambil beras raskin.
Tak berhenti disitu, dalam hal pengukuran tanah, masyarakat Desa Watukebo, juga dipatok Rp 500 ribu. Dengan rincian, diduga Rp 300 ribu untuk Kepala Desa (Kades) Watukebo, Supriyadi dan sisanya untuk si Kadus Patoman bersama tenaga pengukuran.
Yang paling fatal, saat hendak hajatan, dalam pengurusan izin keramaian, Kadus Saiful Irnaini, meminta bayaran Rp 150 ribu. Rp 50 ribu diduga mengalir kepada Kades, Rp 50 ribu kekantong Saiful Irnaini dan sisanya masuk ke aparat.
Menguatkan adanya pungli yang terjadi, warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, yang merasa menjadi korban, kini beramai-ramai membuat surat pernyataan.
“Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya, bahwa saya dipungut Rp 5 ribu per sak untuk mendapatkan bantuan sosial beras sejahtera (Bansos-Ranstra), karena saya mendapatkan 2 sak, saya harus membayar uang sejumlah Rp 10.000 kepada RT atas dasar perintah Kepala Dusun Patoman, yakni Saiful Irnaini,” begitu bunyi surat pernyataan milik SP, warga Desa Watukebo.
Namun sayang, hingga berita ini dimuat, baik Kadus Saiful Irnaini maupun Kades Supriyadi, belum bisa dikonfirmasi. Kedua perangkat Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, ini juga tidak menjawab pertanyaan wartawan yang disampaikan melalui pesan singkat. (Abi)