Warga Doromelo Tuntut Kepolisian Bebaskan Warga yang Ditahan

  • Whatsapp

Dompu – Beritalima

Sejumlah warga desa Doromelo kecamatan Manggelewa pada hari Minggu (7/8) kemarin sekitar jam 09.00 Wita menyampaikan tuntutan kepada kepolisian untuk membebaskan 6 orang warga desa Doromelo yang ditahan sehari sebelumnya.

Tuntutan tersebut disampaikan bersamaan dengan aksi pemblokiran jalan raya lintas Kempo – Manggelewa di Dusun Sanggopa Sante desa Doromelo dengan menggunakan batu, kayu dan rumah jaga. Aksi pemblokiran jalan hanya berlangsung sekitar 10 menit. Karena aksi tersebut menghambat arus transportasi umum maka 1 peleton pasukan Dalmas dibawah komando Bripka Rafik membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari masyarakat pada saat aparat membuka jalan tersebut dan situasi aman terkendali. Guna mendengarkan tuntutan warga desa Doromelo, Bripka Rafik membawa 4 orang warga ke Mapolsek Manggelewa yaitu Syamsuddin, Oma Irama, Syarifuddin alias Gono dan Ramli Mahmud. Keempat warga Doromelo tersebut diterima oleh Kapolsek Manggelewa, Ipda Abdul Haris. Kepada Kapolsek, keempat perwakilan warga Doromelo itu menuntut agar polisi membebaskan ke 6 warga yang ditahan. “karena mau melangsungkan akad nikah mohon dibebaskan semuanya,” pinta mereka. Mereka juga menyampaikan keluhan adanya teror dari beberapa warga desa Soriutu terhadap warga desa Doromelo. “Masyarakat kami merasa tidak tenang pak. Anak kami yang pulang latihan Paskibraka juga dikejar-kejar,” keluh salah seorang. Menanggapi hal itu, Kapolsek menjelaskan tidak pernah menjanjikan untuk membebaskan ke 6 orang yang ditahan karena pihak kepolisian masih menggali sejumlah keterangan dan melakukan pembinaan. “Kami juga harus mengembalikan persoalan ini ke Polres,” kata Haris. Lebih lanjut Haris mengingatkan agar warga desa tak melakukan hal-hal yang justru mempersulit. (B5-Syukur-Supriyadin-Amin).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *