GRESIK,beritalima.com-Rencana pembangunan pabrik milik PT Indo Metal Recycle di Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ditolak warga.
Penolakan diungkapkan sejumlah tokoh perwakilan warga dalam pertemuan antara warga dan pihak perusahaan, bersama forkopimcam serta Lurah Gulomantung Wiwit Indahyati di kantor balai desa setempat, Selasa (6/4/2021).
Akhmad Zainudin Fuad, Tokoh Masyarakat Desa Gulomantung menyatakan bahwa warga menolak jika yang dibangun bukan gudang. “Kalau yang dibangun bukan gudang, kami menolak,” ucap Akhmad Zainudin Fuad kepada wartawan.
Menurut Kang Fuad, sapaan akrabnya, warga Gulomantung sudah berkirim surat kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), dan Ketua DPRD Much. Abdul Qodir soal penolakan pendirian PT Indo Metal Recycle. “Insya Allah, beliau-beliaunya merespons apa yang diinginkan warga,” jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Kang Fuad menyayangkan pihak perusahaan yang hanya menghadirkan perwakilan, bukan manajemen PT Indo Metal Recyle. “Ini menunjukkan tak ada itikad baik dari perusahaan,” cetusnya.
Ditambahkan Kang Fuad, keberadaan pabrik di Gulomantung sudah cukup. Apalagi, selama ini tak ada kontribusi ke warga desa. “Tak ada kontribusi. Hanya polusi saja selama ini yang kami rasakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fuad juga meminta dibuatkan berita acara terkait hasil rapat yang menyatakan menolak pembangunan PT Indo Metal Recycle. “Kami bukan antiindustri. Kalau bukan gudang, kami dengan tegas menolak. Ini harga mati,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin. Seperti izin peralihan izin mendirikan bangunan (IMB). “Jadi, surat yang kami kirim ke pemerintah bentuk preventif kami,” terangnya.
“Gulomantung ini tanah leluhur kami. Kami akan mati di sini. Makanya, semaksimal mungkin saya akan menjaga tanah leluhur kami,” pungkasnya.
Senada, Ketua RT 07 RW 02 Desa Gulomantung Andik mengungkapkan bahwa pihak PT Indo Metal Recycle tak pernah minta izin ke warga sebelum melakukan pembangunan. “Saya ditegur warga karena ada aktivitas padahal tak pernah minta izin warga,” katanya.
Selain tak ada izin warga, kata Andik, pihak PT Indo Metal Recycle belum kantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gresik. “Saya sudah cek ke perizinan, izin PT Indo Metal Recycle belum ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Rico, Perwakilan PT Indo Metal Recycle menyatakan bahwa perusahaannya berencana membuat industri logam dasar bukan besi, salah satunya batang kuningan. “Saat ini pabrik belum start,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, yakni Sekcam Kebomas Zainul, Kapolsek Kebomas Kompol Yulianto, dan Danramil Kebomas.(Moh Khoiron)