JEMBER, beritalima.com I beberapa orang warga menghentikan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pekerja.
Penghentian pembongkaran itu, menurut Sunardi Sukirman (76) asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, karena bangunan itu berada di lahan miliknya.
Menurutnya, lahan yang berada di depan Pasar Tegal Besar itu, masih ada permasalahan yang belum selesai.
“Dan saya mohon menghentikan. Karena permasalahan masih belum selesai. Pembongkaran ini Sabtu kemarin, saat saya di Surabaya,” katanya, kepada beberapa wartawan, Senin (8/5/2023).
Sunardi mengatakan, jika lahan seluas 38.800 meter persegi itu merupakan lahan warisan yang ditinggalkan oleh kakek buyutnya.
“Saya 6 tahun disini, saat masih kecil dulu, mulai tahun 1956 hingga 1962. Setelah itu disewakan ke pihak peternakan 30 tahun,” ucapnya.
Karena dirasa sewa-menyewa telah selesai waktu itu, dirinya berkirim surat kepada pihak Dinas Peternakan di Jawa timur namun tidak ditanggapi.
“Karena tidak ditanggapi, sehingga saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jember dengan nomor 29 tahun 2015, dan saat ini masih proses pengajuan PK (Peninjauan Kembali),” sebutnya.
Sunardi sendiri menyampaikan pernah berkoordinasi di Kantor Dinas Peternakan di Surabaya, namun hanya disarankan untuk membuat kelompok ternak.
“Tapi keluarga ahli waris yang lain tidak setuju,” tuturnya.
Sunardi berharap, tanah yang masih lahan kosong ini menjadi kembali ke tangan hak waris. “Sekarang lahan kosong, kalau dulunya berupa sawah,” terangnya.
Dilokasi lahan kosong itu, terdapat sebuh papan nama yang bertuliskan, Tanah Bangunan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, UPT Rumah Sakit Paru-Paru Jember lengkap dengan nomor sertifikat dengan luas 38.400 meter persegi dengan alamat Jalan Basuki Rahmad Nomor 1 Jember.
Saat wartawan hendak minta keterangan dari pihak Lurah Kebonsari (setempat), mengenai informasi lahan yang dimaksud, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat. (Sug)