Jakarta, Beritalima.com,-
Warga Kampung Grandong Rt. Rt.9. RW.05, kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing mempertanyakan Kinerja Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Pasalnya Pembangunan Pagar sekitar 50 Meter lebih di Jalan Raya Arteri Marunda meski segel sudah sebulan lebih akan tetapi belum ada tindakan Penertiban/Pembongkaran.
“Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara jangan berlindung dibalik segel masa sudah sebulan Pagar tanpa ijin mendirikan bangunan ( IMB ) ngak dibongkar,”Ujar Dedi (40) salah seorang warga kampung Grandong kepada Beritalima.com. Kamis (5/5/2016).
Sedangkan menurut H.Darwis selaku perwakilan Warga kampung Grandong mengatakan Peraturan yang di buat pemerintah sudah di jelaskan secara detail mengenai berapa hari masa segel hingga dilakukan pembongkaran.
“Dalam Peraturan Gubernur (Pergub)DKI Jakarta nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung, sudah dijelaskan masa berlaku segel yaitu 7X24 Jam setelah itu turun Surat Perintah Bongar (SPB) yang dalam waktu 7X24 jam pemilik harus membongkar sendiri, dan apabila pemilik bangunan tidak mengindahkan SPB yang diberikan maka pihak Penataan Kota Wajib membongkar paksa bangunan yang sudah disegel tersebut,”Jelasnya. (Edi)