TRENGGALEK, beritalima. com
Hadi Suwito (57) warga Dusun Sugihan, RT. 19, RW. 06, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek terpaksa diamankan Polisi karena diduga telah menggelapkan motor milik orang lain.
Pelaku telah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda tiga merk Viar milik AYP (27) seorang karyawan salah satu BUMN dengan alamat Perum Taman Agung Permai, Kelurahan Tamanan, Trenggalek.
Penangkapan pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam press release yang digelar hari ini.
“Penyidik memang telah mengamankan pelaku Hadi Suwito dirumahnya didaerah desa Sumberingin, karena diduga telah merugikan korban AYP senilai kurang-lebih 15 juta rupiah,” jelasnya pada awak media, Rabu (24/10).
Kapolres menuturkan, kejadiannya di bulan januari 2018 sekira pukul 09.30 WIB dengan tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di Dusun Ngepoh, RT.06, RW.02, Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.
“Menurut korban, kejadian berawal pada bulan Januari 2018 saat mengalami kecelakaan. Karena takut untuk mengendarainya pelapor mencari orang yang bersedia merawat dan meneruskan angsuran hingga bertemu dengan pelaku,” tambahnya.
Karena bujuk rayu pelaku kemudian korban percaya kepada pelaku yang selanjutnya korban bersedia menyerahkan kendaraan roda tiganya kepada pelaku tanpa meminta uang sepeserpun.
“Namun setelah kendaraan di serahkan, ternyata pelaku tidak menepati janji untuk merawat tapi justru menjualnya pada seseorang dan uang hasil penjualan tidak di serahkan kepada korban, melainkan di gunakan secara pribadi oleh pelaku,” tandas Kapolres.
Karena merasa dirugikan maka korban melaporkan pelaku kepada Polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku diamankan oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Trenggalek beserta barang bukti, 1 unit sepeda motor roda tiga VIAR, tahun 2016, warna biru, AG-8249-YH.
“Saat ini kasus dimaksud sedang dalam proses penyidikan. Jika dari proses penyidikan ditemukan unsur dan cukup bukti maka akan dilakukan upaya penegakan hukum kepada pelaku dengan persangkaan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang ancaman pidananya maksimal 4 (empat) tahun penjara,” pungkas orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu. (her)