KEPULAUAN SULA,beritalima,com|Kegiatan pekerjaan proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) dengan nama paket Desa Buya menuju jalan Waikafia, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dengan nilai kontrak Rp 2,7 miliar sekian dikerjakan tanpa melibatkan konsultan pengawasan.
Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, salah satu tanggungjawab konsultan pengawas adalah mengawasi bagian kegiatan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja konstruksi dan atau rencana kerja yang telah disetujui pengguna jasa dan atau pengawas konstruksi.
“Konsultan pengawas berhak menolak pekerjaan dari kontraktor yang tidak memenuhi ketentuan kontrak kerja. Dengan demikian, jika tanpa konsultan pengawas, kegiatan jasa konstruksi sama saja menabrak aturan yang ada,” kata sala satu warga Desa Buya inisial KU saat dimintai tanggapannya, Sabtu (5/11/22)
Hal ini kata dia merujuk, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Demikian halnya dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.
Konsultan pengawas lanjut Dia juga wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian kegiatan pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tanggungjawab lainnya yakni memberi laporan hasil pengawasan setiap bagian kegiatan pekerjaan dan laporan akhir pengawasan untuk mendapat persetujuan pengguna jasa.
“Serta memberi pendapat kepada pengguna jasa terhadap usulan penyerahan pertama kalinya hasil akhir pekerjaan dari pelaksana konstruksi. Dan masih banyak lagi, yang jelas konsultan pengawas harus ada sejak awal kegiatan hingga pada saat serah terima,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak kontraktor CV.Lautan Mas, Sukri saat diwawancarai dilokasi kerjanya, Rabu (2/11/22), mengatakan, No Comment, yang seharusnya pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula yang memberikan jawaban, “singkatnya. [dn]