JAKARTA, Beritalima.com-
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dikeluhkan Warga. Pasalnya warga menilai PTSP Kecamatan Cilincing terlampau lelet dalam melakukan proses pelayanan perizinan.
Yuli (39) salah satu warga RW 08 Kelurahan Semper Barat misalnya, Ia mengurus perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) untuk pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) prosesnya hingga hampir satu bulan lamanya.
“Masyarakat ingin mentaati peraturan yang di wajibkan Pemprov DKI Jakarta yakni membuat ijin sebelum melakukan kegiatan membangun. Namun ketika masyarakat mengajukan permohonan perijinan seharusnya di permudah dan di percepat,”kata Yuli kepada beritalima.com di sekitar Kantor Kelurahan Semper Barat, Jum’at (15/09/2017).
Ia juga menyayangkan PTSP yang tidak memberikan jangka waktu proses berjalannya permohonan perijinan sehingga masyarakat tidak tau berapa hari ijin yang di mohonkan selesai.
“Kalau saat ini masyarakat hanya menunggu di SMS (short message service) dari operator pelayanan PTSP jika sudah selesai dan bisa di ambil oleh pemohon. Berbeda seperti Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang langsung memberitahukan tanggal pengambilan berkas saat mendaftar,”imbuh Yuli.
Yuli menambahkan, dari informasi yang ia peroleh dari saudaranya, PTSP Kecamatan Tanjung Priok lebih cepat dalam melakukan Proses permohonan KRK. “Menurut saudara saya yang pernah mengajukan KRK di PTSP Kecamatan Tanjung Priok prosesnya hanya dua minggu berbeda dengan PTSP Cilincing. Padahal berkas yang saya mohonkan sudah lengkap,”bebernya heran.
Ia berharap Sumber Daya Manusia (SDM) PTSP di Jakarta Utara khususnya Kecamatan Cilincing dapat di tingkatkan agar masyarakat dapat terlayani dengan baik dan cepat.
Sementara itu, P. Budihartono Kepala PMPTSP Kecamatan Cilincing mengatakan, Pengurusan KRK untuk yang normal dan tidak ada masalah persyaratan maupun administrasi dalam surat kepemilikan tanah di butuhkan waktu paling lama 7 hari kerja.
“Tetapi kata jika ada masalah pada administrasi surat kepemilikan tanah atau pemohon yang memohon KRK lebih dari empat pemohon perhari bisa sampai dengan 14 hari kerja,”jelasnya.
Menurut Budi, Khusus wilayah Kecamatan Cilincing itu permasalahan yang banyak antara lain, Terkait keabsahan surat kepemilikan tanah dan ukuran tanah yang tidak sama antara yang di ajukan dengan yang ada di surat kepemilikan. “Itu yang menyebabkan terkadang butuh ketelitian dan kehati- hatian dalam mengerjakan KRK,”kata Budi.
Selain itu tambah Budi, Kebanyakan yang mengajukan bukan pemilik langsung tetapi lewat pihak ke 3 (Kuasa). Belum lagi ketika akan di lakukan pengukuran yang sulit di hubungi.
“Yang mengurus lebih dari 14 hari kerja itu biasanya ada masalah. Entah itu di kelengkapannya yang belum lengkap atau surat tanahnya yang masih belum tanda tangan sampai Lurah atau Camat. Karena rata-rata yang mengajukan KRK kepemilikannya masih jual beli di bawah tangan atau kepemilikannya bukan atas nama pemohon tetap masih atas nama ayahnya atau ibunya yang sudah almarhum,”terangnya.
“Kalau 14 hr kerja kan sekitar 3 minggu mas. Belum lagi kalau ada hari libur selain sabtu minggu, Pasti hrnya nambah. Tapi kalau tidak ada masalah dan pemohon jg mudah di hubungi serta kooperatif paling lama 7 hari kerja selesai,”aku Budi.
Dengan adanya keluhan warga menurut Budi, justru menjadi tolak ukur kinerja PTSP yang ia pimpin. “Kalau ada keluhan saya malah jadi tahu. Apakah pelayanan PTSP Kecamatan Cilincing sudah baik atau belum. Kalau sudah baik ya tetap akan kita tingkatkan dan kalau belum akan saya benahi di mana kekurangan nya. Karena PTSP itu pelayanan yang di siapkan pemerintah untuk memberi kemudahan dan solusi kepada masyarakat,”katanya. (Edy)