KABUPATEN MALANG, beritalima.com -Penebangan pohon disamping Jalan Sumber Sekar tepatnya di pemakaman umum perbatasan Kabupaten Malang dengan Kota Batu dikeluhkan oleh banyak warga. Sebab, pohon yang sudah tinggi menjulang tiba-tiba dipotong oleh beberapa orang yang mengaku suruhan Kepala Desa Sumber Sekar, Hasan Asyari.
“Saya hanya disuruh memotong pohon mas oleh Pak Kades,” jelas salah satu pekerja yang tak mau namanya disebut, Selasa (23/05/2017).
Terpisah, Kades Sumber Sekar,Hasan Asyari, saat dikonfirmasi mengaku jika pohon tersebut ada di tanah milik desa, jadi tidak masalah. Meskipun itu, lanjut Hasan, ada disepadan jalan raya.
“Gak masalah mas, kan pohon ada ditanah milik desa, kalau memang saya melanggar hukum laporkan saja,” tantang Hasan via telpon.
Saat ditanya alasan pohon dipotong dan ada berapa jumlahnya, Hasan mengatakan hitung saja sendiri. Untuk apa, kata dia, itu adalah urusan desa dan akan digunakan untuk pembangunan.
“Hitung saja sendiri, jangan tanya saya. Pemotongan sudah melalui musyawarah desa. Rencananya, akan dibangun pagar di makam tersebut. Mangkanya kita potong,” ungkap dia.
Terpisah, Triyoso pakar hukum dan mantan dosen Universitas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Malang menuturkan hal yang berbeda. Pemotongan pohon harus sudah dilengkapi ijin dari instansi terkait, seperti KLH. Dasar hukum harus disampaikan dan dipenuhi dahulu. Jika dasar hukum belum dipenuhi tidak diperbolehkan pohon dipotong.
“Apalagi pohon yang dipotong produktif dan menjulang tinggi dipinggir jalan raya. Dengan alasan apapun tidak serta merta dipotong. Harus ada ijin dulu,” tegas Triyoso.
Jika tidak, sambung Triyoso, hal itu sudah melanggar hukum dan bisa terjerat pidana. Karena sudah melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pemotongan pohon serta Permen LH nomor 25 tahun 2012. ” siapa pun yang terlibat bisa terkena pidana karena sudah melanggar UU dan Perintah Menteri Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (lih/sn)