Warga Keluhkan Pungli di KUA Kecamatan Limo dan Sukmajaya

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Aksi pungutan liar dengan mengutip sejumlah uang kali ini terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di Kecamatan Limo Kota Depok,Jawa Barat,menurut pengakuan JK sebagai calon kuasa dari kedua mempelai mengatakan bahwa dirinya di minta untuk membayar sejumlah uang oleh salah satu oknum KUA sebesar 700 ribu rupiah.

Setelah di konfirmasi terhadap oknum tersebut pihaknya mengatakan bahwa uang tersebut untuk membayar wali hakim dan ongkus pulang petugas.

“Biaya perkawinan di KUA kan gratis, tapi karena ayah pengantin wanita tidak ada, maka harus memakai wali hakim dari KUA. Rinciannya yaitu, 400 ribu untuk wali hakim dan 300 ribu rupiah untuk ongkos pulang petugas. Jadi jumlahnya 700 ribu rupiah. ” Ujar JK kepada awak media,Rabu (25/09/2019).

Lebih lanjut di katakan bahwa pihaknya mencoba untuk bernegoisasi terkait besaran uang yang di minta oknum KUA karena dirinya tau bahwa untuk mengurus admistrasi tidak di pungut biaya,setelah terjadi kesepatakan dari 700 ribu rupiah menjadi 600 ribu rupiah maka oknum tersebut meminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada wali hakim KUA usai akad nikah.

“Uangnya nanti bapak yang serahkan langsung sama Kepala KUA setelah akad nikah, soalnya nanti beliau yang akan menjadi wali hakim. Kalau uangnya dikasih ke saya takut nanti kepakai, repot lagi ngembaliinnya,” imbuh Soleh.

Tidak sampai disana pihaknya mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh oknum KUA tersebut adalah pungli karena pada saat hari pernikahan
ternyata ayah pengantin wanita ini bersediah untuk mengawinkan putrinya di kantor KUA tersebut.

Ironinya, padahal akad nikah tersebut tidak menggunakan wali hakim karena ayah pengantin wanita hadir, namun tetap diminta harus membayar biaya perkawinan sebesar Rp. 400.000 oleh Amil ini.

“Karena enggak pake wali hakim, jadi bayarnya kalau bisa diatas 500 ribu pak. Ujar Amil yang belum diketahui namanya ini kepada JK.

Mengetahui kalau permintaan Amil itu adalah Pungli, maka JK hanya memberikan 300 ribu rupiah. Tapi karena Amil ini terus mamaksa, akhirnya didalam ruanganya JK memberikan 100 ribu rupiah lagi

Teryata tidak hanya pungutan yang terjadi pada proses kepengurusan administrasi,Mirna seoarang warga Depok 2 Tengah di minta sejumlah uang oleh oknum di kantor KUA sebesar 50 ribu rupiah hanya untuk legalisir buku nikah di KUA Sukmajaya.

“Saya gak paham di minta uang ya saya kasih karena saya gak mau repot tapi kalau memang seharusnya gratis oknum itu harus di kasih sangsi karena dia sudah di gaji oleh negara masa minta stempel aja bayar,” tegasnya.

Sementara itu di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2014 di jelaskan dimana telah di atur Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama dimana biaya nikah di KUA tidak dipungut Biaya sepeserpun oleh Pemerintah (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *