Warga Lampuuk Datangi DPD untuk Selamatkan Hutan Adat

  • Whatsapp
Anggota DPD RI Darwati: Warga Lampuuk ajak DPD slamatkan Hutan Adat (foto: DPD)

Jakarta, beritalima.com| – Masyarakat Mukim Lampuuk, Aceh Besar mendatangi Gedung DPD RI untuk menyuarakan penolakan terhadap pencabutan status Hutan Lindung Banda atau Hutam Adat dari rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayahnya.

Pertemuan yang difasilitasi Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI itu dihadiri Anggota DPD asal Aceh Darwati A Gani, Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kota) Aceh Besar Abdul Mucthi, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil Solidaritas Perempuan Nasional.

Darwati menyatakan, penyelamatan hutan Lampuuk bukan hanya persoalan administratif, melainkan soal identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat. “Bagi masyarakat Aceh, adat adalah ruh kehidupan. Hutan Lampuuk telah lama dijaga dengan hukum adat yang melindungi sumber air, satwa, dan ekosistemnya,” ujar Darwati.

Ia mendorong pembentukan Konsorsium Penyelamatan Hutan Adat Lampuuk yang akan mengoordinasikan data, dokumen, dan usulan ke pemerintah pusat. Darwati juga meminta agar proyek PLTB ditunda hingga proses pelepasan hutan lindung tuntas, guna menghindari potensi konflik.

Sementara Abdul Mucthi menilai perubahan status hutan rakyat menjadi hutan lindung sejak 2005 hingga 2013 telah mengabaikan hak historis masyarakat adat. “Selama ratusan tahun hutan ini dikelola turun-temurun oleh masyarakat Lampuuk. Negara seharusnya mengakui, bukan merampas,” terangnya.

Perwakilan Pemuda Mukim Lampuuk, Muhammad Dimas Al Aziz meminta DPD RI memperjuangkan pembatalan sejumlah SK Menteri Kehutanan (dahulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang menjadi dasar perubahan fungsi kawasan hutan dan pemberian izin PLTB seluas 287,91 hektare kepada PT Mayes Jaya Utama.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Catur Endah Prasetiani mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan skema perhutanan sosial atau hutan adat untuk mendapatkan akses kelola hutan secara legal.

Namun, ia menegaskan, hingga kini belum ada usulan resmi dari Mukim Lampuuk. “Silakan ajukan, karena Menteri LHK sangat concern terhadap percepatan penetapan hutan adat,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait