Warga Lembeyan Kulon Mengeluh Tak Punya Lapangan, Pemkab Kaji Kesiapan Lahan

  • Whatsapp

MAGETAN, beritalima.com- Lapangan adalah fasilitas umum yang sangat dibutuhkan warga. Kegunaannya bisa untuk kegiatan olahraga atau kegiatan lainnya. Bahkan bisa untuk kegiatan keagamaan atau sejenisnya.

Namun apabila desa atau kelurahan tidak mempunyai lapangan, maka kegiatan masyarakat yang memerlukan lokasi luas akan terkendala.

Hal ini terjadi di Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Semula warga bisa beraktifitas di lapangan yang sudah ada yang terletak di depan pemakaman umum. Tapi saat ini lapangan tersebut tidak bisa digunakan lagi karena lahannya milik warga dan sudah diminta oleh pemilik.

Hal ini dibenarkan Lurah Lembeyan Kulon, Dodik Dwiarto. “Memang dulu warga kelurahan sini sering menggunakan lapangan untuk aktifitas.Tapi setelah lahannya diminta oleh pemilik, kami tidak memiliki lapangan lagi,” terang Dodik.

Salah satu warga setempat, Narto, menyampaikan, sekarang untuk aktifitas yang memerlukan lokasi luas, masyarakat kebingungan tempat. Karena lapangan yang ada sudah tidak bisa digunakan lagi.

“Kami sebagai warga sangat berharap agar kelurahan sebagai wakil Pemkab Magetan bisa menyediakan lahan untuk lapangan.
Karena warga sangat membutuhkan sebagai tempat aktifitas, terutama olahraga,” harap Narto.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Dodik mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi ke Pemkab melalui BPKPD Magetan.

“Saya sudah berkoordinasi dengan BPKPD melalui Kabid, Bambang. Apabila nanti lahan untuk lapangan sudah clear, dalam pembangunan lapangan anggaran kelurahan sudah saya masukkan dalam rencana penganggaran tahun 2026”.tambahnya.

Kepala BPKPD Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bambang Eko, mengatakan, permohonan dari Kelurahan Lembeyan Kulon akan dicermati dan dikaji tekait ketersediaan lahan.

“Terkait permohonan lapangan dari Kelurahan Lembeyan Kulon, akan kami lakukan pencermatan terlebih dahulu. Khususnya terkait ketersediaan lahan dan status lahan. Khusus status lahan akan kami cermati, apakah lahan itu memang benar milik Pemkab, apakah sudah bersertifikat, apakah sudah masuk di dalam Kartu Inventaris Barang,” terang Bambang.

“Apabila semua sudah clear dan clean status lahannya dan didukung dengan hasil pencermatan yg lain, baru kami akan memproses administrasinya. Itulah kira kira langkah yang akan kami dilakukan terlebih dahulu,” pungkasnya. (Hadi/editor: Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait