Warga Menduga, Perhutani KPH Kediri Persulit Pengadaan Jaringan Listrik di JLS

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com –

Warga menduga, Perum Perhutani KPH Kediri telah mempersulit progres pengadaan listrik di sepanjang JLS ruas Tulungagung-Trenggalek. Asumsi tersebut muncul akibat berbelitnya penerbitan rekomendasi yang akan dipakai dasar pemasangan sarana prasarana penunjang jaringan dimaksud. Sebab, area yang digunakan memang merupakan bagian dari kawasan hutan dibawah kelola Perum Perhutani.

Dikatakan salah satu nara sumber, jika sebenarnya para calon konsumen telah memenuhi persyaratan yang diminta Perusahaan Listrik Negara (PLN). Akan tetapi, setelah berkas-berkas dilengkapi ternyata jaringan yang diharapkan hingga sekarang belum bisa terpasang. Padahal, dibeberapa titik dengan radius tidak jauh dari bentang JLS sudah terpasang (jaringan listrik) tanpa kendala.

“Kami sebagai warga negara yang butuh penerangan listrik sudah memenuhi persyaratan yang diminta PLN UP3 Ponorogo. Tapi sampai sekarang belum bisa terealisasi pemasangan jaringannya. Diduga, memang ada upaya mempersulit dari pemangku kawasan hutan dalam hal ini pihak KPH Kediri. Mengingat, di JLS Besuki, Pantai Midodaren dan sekitar Pantai Klatak sudah terpasang listrik,” sebut Dedik Suwanto, kordinator paguyuban lapak JLS ruas Tulungagung – Trenggalek, Jum’at 29 Maret 2024.

Menurut dia, sebagai warga negara Indonesia punya hak untuk mendapatkan pemenuhan listrik akan tetapi kenapa harus di hambat. Sebab dalam norma Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur di Pasal 28C ayat (1), negara punya kewajiban memberikan pemenuhan hak untuk memperoleh kebutuhan dasar demi meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan warganya. Bahwa yang dimaksud dengan perumahan yang layak adalah meliputi pelayanan material, fasilitas dan infrastruktur yang mencakup di antaranya tenaga listrik, tidak terlepas di dalamnya dari keamanan serta keselamatan dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik tersebut.

“UUD 45 telah menetapkan bahwa negara punya kewajiban memenuhi hak warganya termasuk kebutuhan listrik sebagai keperluan dasar demi peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraannya,” tandas dia.

Dengan kata lain, masih kata Dedik, terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan, negara harus bersikap aktif untuk merealisasikan secara progresif dengan cara bertindak secepat dan seefektif mungkin. Semua dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan hak asasi warga negara tanpa bersifat diskriminatif.

“Jadi, negara tidak boleh menunda-nunda atau bahkan mempersulit pemenuhan hak warga negara untuk menikmati pelayanan tenaga listrik,” imbuhnya.

Sementara itu, Perum Perhutani KPH Kediri melalui KBKPH Bandung, Joko Ediyanto dihubungi via telepon menyatakan jika pihaknya tidak pernah menghambat atau bahkan mempersulit warga mendapatkan hak pemenuhan jaringan listrik. Hanya mungkin dikarenakan ada mekanisme berjenjang yang harus dilalui.

“Pada prinsipnya, kami tidak pernah mempersulit. Akan tetapi, kewenangan untuk membuat kebijakan bukan ada pada BKPH jadi silahkan langsung konfirmasi kepada KPH Kediri sebagai jenjang hierarki atas. Selain itu, memang ada mekanisme, syarat serta ketentuan yang diberlakukan,” pungkas Joko.(her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait