PIRU, Beritalima – Saat ini puluhan tambang galian C beroperasi secara ilegal. Untuk melakukan penertiban, Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi (Diperindag) diminta untuk segerah menertibkan galian C illegal
Permintaan ini disampaikan sala satu tokoh masyarakat SBB Edwar Salenusa Kepada koran ini di Kantro Bupati SBB Rabu (11/5) kemarin.
Dijelaskan, Dsiprindag harus jelih dalam melihat persoalan ini, sebab dengan adanya galian C illegal yang beroprasi akhir-akhir ini membuat masyarakat resah, karena takut kebanjiran akibat terkikis air sungai.
“Saya dapatkan ada sekitar puluhan galian C yang tidak mengantongi izin resmi dari Kantor Perizinan dan Pelayanan dan sering beroprasi di air Ety Kecamatan Seram Barat, dan air kamal waesarisa Kecamatan Kairatu Barat,” tuturnya.
Bahkan, lanjutnya, dari belasan perusahaan, baru ada sekitar 3 sampai 5 perusahaan yang beroperasi secara resmi. Maka dengan itu ia berharap Disperindag segera merekomendasikan ke Satpol-pp dan pihak kepolisian untuk menertibkan galian C illegal atau melakukan penutupan paksa.
“Sebab, yang saya dapatkan atau mengetahui tercatat baru 3-5 perusahan yang beroprasi secara resmi. Jadi, kalau ada yang beroperasi lebih dari ini, itu ilegal,” ucapnya..
Menurut dia, karena jumlahnya sangat banyak maka Dinas terkait harusnya bertindak untuk melakukan penertiban dan tidak bisa dibiarkan bebas , karena atas galian C illegal dapat berdampak besar terhadap masyarakat.
Ia katakana, pemkab SBB melalui Disprindag seharusnya melakukan sosialisasi tentang bahaya dan sanksi berat bagi para pemilik perusahaan galin C yang ilegal di daerah ini, sehingga ada kesadaran para pengusaha tersebut.
“Makanya itu,Disprindag harusnya berupaya untuk segera mengeluarkan rekomendasi agar semua galian C ilegal ditutup, sehingga tidak ada lagi yang beroperasi tanpa izin resmi,” kata Salenusa
Terpisah, Anggota DPRD SBB asal Politisi Gerindra Abu Silawane mengemukakan, bahwa seharusnya Disdperindag tidak membiarkan perusahaan C ilegal beroperasi sebelum ada izin resminya karena melanggar.
Hanya saja, kata Silawane, Disperindag terkesan membiarkan, sebab belum ada tindakan positif yang diambil, padahal banyak sekali perusahan yang tidak mengantongi surat izin sesuai.
“Kalau Disperindag tegas dalam melakukan penertiban, saya kira pengusaha tidak ada yang berani beroperasi sebelum kantongi izin,” ungkapnya. (M.Kaliky)