Jombang | beritalima.com – Diduga kuat tersangka berinisial WBL (25th) Warga Dsn Nanggungan Rt003/008, Desa Jatirejo, Kec. Diwek, Kab. Jombang ditangkap di Jalan Pramuka Desa Plandi, Kec/Kab. Jombang akibat mengedarkan narkoba jenis Y tanpa ijin. Tersangka dijerat pasal 196 UU RI No.36/2009 tentang kesehatan.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya tindak pidana diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan,” ujar Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi, SH. yang diterima beritalima.com melalui Humas Polres Jombang, Selasa (21/12/2021).
Diterangkan Kapolsek Jombang berhasil mengungkap peredaran narkoba Pil jenis Y, pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 13.00 wib. Penangkapan berdasarkan Nomor : LP-A/70/XII/2021/SPKT Polsek Jombang/Polres Jombang/Polda Jatim, tertanggal 20 Desember 2021.
Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri dari 50 butir pil jenis Y, 30 butir pil jenis Y, satu bungkus rokok bekas merk up bery. Juga mengamankan BB berupa satu unit Hand Phone POCO warna hitam dengan WhatsApp 085693732084 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan Nopol S-5904-ZB.
Reporter : Dedy Mulyadi