Bima NTB, beritalima.com
Karena sampai hari ini, DPRD Kabupaten Bima dan Bupati Bima belum memberikan titik terang terkait tuntutan Warga Oi Katupa Kecamatan Tambora, dalam waktu dekat mereka berkomitmen menggelar Aksi mogok makan dan menduduki kantor DPRD Kabupaten Bima dan Kantor Bupati Bima, komitmen ini disampaikan Bagian Humas Gerakan Nasional Pasal (GNP) 33 UUD 1945, A.M.Nasaruddin,S.Sos. Menurutnya, sejak tanggal 26 Agustus lalu kita telah melakukan aksi damai di Kantor DPRD Kabupaten Bima, bahkan kita dari Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora menuju DPRD Kabupaten Bima sejak tanggal 22 Agustus dengan berjalan kaki menempuh perjalanan selama 3 hari 3 malam sepanjang 200 km. Ini semua kami lakukan untuk memperjuangan hak-hak masyarakat yang selama ini dikuasai PT. Sanggar Agro Karya Persada. Selama tahun 1994 telah memguasai wilayah tersebut dengan mengantongi HGU (Hak Guna Usaha) yang direkomendasikan BPN Provinsi NTB dan IUP (Ijin Usaha Produksi). Menurut Nasarudin keberadaan PT. Sanggar Agro Karya Persada telah merampas hak-haknya masyarakat, dengan menguasai lahan yang mencapai 4000 HA, padahal keseluruhan wilayah Desa Oi Katupa hanya 5000 HA, berarti sebagian besar telah dimiliki dan dikuasai oleh PT. Sanggar Agro Karya Persada, ujarnya di tenda penginapan Warga Desa Oi Katupa.
Lanjut Nasaruddin, Ia menyatakan bahwa eksistensi tentang Perda No. 2 tahun 2012 mengatur tentang Pemekaran Desa yang salah satunya Desa Oi Katupa. Dalam Perda itu melegitimasi tentang lahirnya Desa Oi Katupa dan batas-batas Desa Oi Katupa seluas 5000 HA. Saat ini masyarakat menuntut segera dicabut IUP PT. Sanggar Agro Karya Persada. Ia menjelaskan awal mereka masuk tahun 1994, 1996 dan 1999. Dengan mengantongi HGU dan IUP, tapi dalam perjalanannya, kehadiran PT. Sanggar Agro Karya Persada tersebut tidak memberikan nilai lebih atau perubahan bagi masyarakat Desa Oi Katupa, untuk itu kami menuntut segera berikan hak warga 5000 HA sesuai Perda No. 02 tahun 2012, yang saat ini dikuasai PT. Sanggar Agro Karya Persada sekitar 4000 HA. Ia menilai apa yang dilakukan PT. Sanggar Agro Karya Persada ada indikasi penyerobotan batas wilayah, penggusuran kebun jambu masyarakat, sabotase air sumber kehidupan masyarakat, intimidasi dan represif, dan penggusuran kuburan. Untuk itu jika tuntutan ini tidak diindahkan, dalam waktu dekat akan ada aksi mogok makan, selanjutnya akan menduduki kembali Kantor DPRD Kabupaten Bima dan menduduki kantor Bupati Bima. Aksi ini nanti akan melibatkan Warga Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, GNP 33 UUD 1945, Partai Rakyat Demokratic (PRD), Bersama Sektor-sektor, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Forum Komunikasi Mahasiswa Sape Lambu (FKM – Salam), BEM STKIP Bima, Ia berharap Bupati segera penuhi keinginan masyarakat, segera selesaikan masalah ini secepat mungkin, ungkapnya tegas. (B5-SUKUR)