BANYUWANGI, beritalima.com – Dengan mengajak aparat dari Polres Banyuwangi, puluhan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, kembali memasuki area perkebunan PT Bumi Sari, yang terdapat tapal batas yang dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab.
Warga bersama pihak kepolisian masuk area perkebunan itu, Rabu (18/7/2018). Tujuannya, masyarakat ingin menunjukan kondisi tapal batas desa resmi milik pemerintah yang diduga telah dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab.
Gerakan tersebut muncul sebagai imbas kekecewaan warga. Karena temuan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Licin, sejak 7 Juli 2018, namun hingga kini belum ada tindakan apapun.
Pengrusakan tapal batas desa itu diduga sengaja dirusak bukan hanya satu atau dua buah. Tapi sudah puluhan tapal batas. Ada yang ditanam ditanah, ada juga yang ditimbun.
“Kita ingin menunjukan pada Kepolisian kondisi tapal batas desa resmi milik pemerintah tersebut. Harapanya, agar bisa segera ditindak lanjuti,” ucap Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel, Musaneb.
Masyarakat katanya, meminta agar pihak Polres Banyuwangi bisa bertindak cepat dan tegas dalam menindak lanjuti laporan temuan dugaan perusakan tapal batas desa tersebut.
Sama seperti saat polisi mendapat laporan pihak perkebunan milik Djohan Soegondo terkait warga Desa Pakel.
“Dahulu, sejumlah warga kami bisa langsung ditangkap oleh anggota Polsek Songgon dan ditahan, padahal hanya menemukan, lalu membawa pulang beberapa butir buah kelapa, tapi kenapa dugaan perusakan aset pemerintah justru tidak diproses?,” ungkapnya.
Pasca pengecekan, warga meminta agar polisi bisa segera malanjutkan dengan proses penyelidikan. Apalagi tim investigasi bentukan masyarakat Desa Pakel telah berhasil menemukan sejumlah pelaku dugaan perusakan tapal batas.
“Sudah mengakui bahwa mereka yang melakukan, tapi atas perintah, siapa yang memerintahkan?, itu tugas Kepolisian untuk mengungkap,” imbuh Musaneb.
Selain polisi, pengecekan ke lokasi dugaan perusakan tapal batas desa ini, juga didampingi Babinsa setempat. Serta Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani, beserta pasukan.
Ikut hadir pula aktivis yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Banyuwangi, Jos Rudy.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pakel, telah melakukan pengukuran tanah manual sekaligus memasang Patok penanda, pada 11 Juli 2018.
Namun, karena polisi meminta patok dilepas, warga bersedia melakukan, dengan pertimbangan kondusifitas wilayah. Meskipun pengukuran manual dilakukan masyarakat atas dasar surat resmi dari pemerintah.
Salah satunya, Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. SK tertanggal 5 Agustus 2015 tersebut menjelaskan tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel.
Serta surat resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Surat itu menjelaskan, bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari, berlaku sampai 31 Desember 2034. Terpecah dalam 2 sertifkat, yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi.
Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
Surat BPN Banyuwangi, tegas menjelaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam wilayah HGU PT Bumi Sari. Meskipun faktanya sesuai tapal batas desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah desa kami, wilayah Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang.
Belakangan tersiar kabar, bahwa landasan Kepolisian menghentikan pengukuran tanah dan pemasangan patok, karena adanya pengaduan dari PT Bumi Sari. Dasar pengaduan adalah Surat Bupati Banyuwangi, tahun 2013.
Surat yang tertuju pada Restitusi Agra Pakel ini menjelaskan bahwa eks hutan Sengkan Kandang dan Kaseran adalah wilayah HGU PT Bumi Sari. Sedang sesuai peta wilayah administrasi Desa Pakel, hutan tersebut masuk wilayah Desa Pakel.
“Dengan kata lain, surat Bupati tahun 2013, justru bertabrakan dengan SK Bupati tahun 2015 dan surat BPN Banyuwangi,” kata Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.
Sementara itu, Jos Rudy mengimbau agar masyarakat Desa Pakel, selalu mengedepankan prosedur hukum dalam manjalankan niat baik memperjuangkan hak tanah warisan leluhur.
“Harapan kami, aparat pemerintah serta penegak hukum senantiasa hadir dan mendampingi masyarakat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini berawal dari keberadaan bukti lama kepemilikan tanah berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Polres Banyuwangi diharapkan bisa segera menyelesaikan masalahtapal batas itu dengan baik dan benar.(bi)