Warga Pantai Boom Kukuh Tolak Relokasi

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Dua pleton personil gabungan dari Satuan Sabhara Polres Banyuwangi dan Polsek Kota Banyuwangi dikerahkan ke DPRD setempat, Senin (19/12/2016). Kali ini aparat kepolisian menjalankan misi pengamanan hearing persoalan relokasi warga yang menempati lahan milik PT Pelindo III Tanjungwangi.

Kabagops Kompol Sujarwo memimpin langsung tugas ini. Perwira berpangkat melati satu di pundak itu didampingi Kasatsabhara Polres Banyuwangi AKP Basori Alwi serta Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki. Sementara dengar pendapat antara warga dengan pihak PPI dan PT Pelindo III Tanjungwangi dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi.

Di hadapan kalangan dewan, Nuryasin tetap bersikukuh menolak relokasi warga yang menempati lahan di sekitaran Pantai Boom ke lokasi baru yang disediakan PT Pelindo di sekitaran Warung Panjang, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Juru bicara warga ini menjelaskan, lahan relokasi dianggap terlalu jauh dengan lokasi kerja kebanyakan warga yang bergantung di Pantai Boom.

“Relokasi di Ketapang terlalu jauh, jaraknya mencapai 15 kilometer. Sementara lokasi kerja warga berada di Pantai Boom. Butuh biaya transport yang tidak sedikit,” jelasnya tokoh masyarakat yang permukimannya terancam digusur.

Menurut catatan Nuryasin, warga yang terdampak pembangunan Pelabuhan Marina sebanyak 133 kepala keluarga (KK). Sejauh yang dia ketahui Pelindo III Tanjungwangi hanya menyiapkan lahan kosong tanpa bangunan tempat tinggal. Data itu ternyata tidak sama dengan yang dipegang Pelindo III.

“Kami sangat mendukung rencana pembangunan Pelabuhan Marina di Pantai Boom. Sebagai bentuk dukungan warga siap membongkar bangunan tinggalnya untuk ditata ulang, bukan direlokasi,” tukasnya.

Solusinya, dia meminta pihak PT Pelindo III Tanjungwangi agar merelokasi warga yang dekat dengan Pantai Boom. Ada dua areal yang bisa dijadikan solusi. Lokasi pertama ada di kawasan Pantai Boom, yakni di sebelah timur Taman Makam Pahlawan (TMP) Boom. Sedangkan titik kedua terdapat di sebelah barat lokasi wisata Mirah Fantasi di Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

Melalui Bagian Legal PPI Banyuwangi yang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pelindo III Tanjungwangi, Lugas Radianto, pihaknya tidak bisa mengambulkan permintaan warga untuk dipindah ke dua lokasi itu. Satu-satunya lahan yang telah disetujui oleh direksi PT Pelindo adalah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ada di sekitaran Warung Panjang Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

“Bangunan pengganti sudah kita siapkan. Malah kami juga menyediakan sarana air bersih, listrik dan mandi, cuci, kakus (MCK). Warga yang direlokasi tinggal masuk saja,” ungkapnya membantah paparan juru bicara warga, Nuryasin.

Lugas menambahkan, bangunan baru yang disediakan PT Pelindo III Tanjungwangi menjadi hak warga yang direlokasi. Mengenai status tanah adalah hak guna pakai (HGP) yang nantinya terjalin antara warga dengan PT KAI. Berdasarkan surat somasi yang dilayangkan pada 29 November 2016, warga yang dipindah juga menerima dana ganti rugi senilai Rp 2 juta.

“Apabila tawaran kami tetap ditolak warga, keputusan pengosongan lahan milik PT Pelindo III di Pantai Boom sudah final. Kita rencanakan awal Tahun Baru 2016 akan kita laksanakan,” tegasnya lagi.

Pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian menjadikan hearing berjalan lancar. Meski ada perbedaan pandangan, suasa dengar pendapat tidak berjalan gaduh. Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Salimi, menutup hearing persoalan relokasi ini meskipun belum ada keputusan final.

“Nanti kita bertemu lagi. Sementara kita akan melakukan komunikasi dan tinjau lapangan,” terangnya, lalu menganyunkan palu sidang sebagai penutup.

(abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *